Tegas... Hakim Vonis Kades di Atas Tuntutan Jaksa

Selasa 11-01-2022,15:23 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS C PALEMBANG Dituntut jaksa Kejari Muba dua tahun enam bulan penjara oknum mantan Kades Tanjung Keputran Kabupaten Musi Banyuasin bernama Bayumi yang terjerat korupsi dana desa justru divonis tiga tahun penjara Diketahui dalam sidang yang digelar Selasa 11 1 majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur melanggar Pasal Pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayumi dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan tegas Sahlan Selain itu Sahlan Effendi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Bayumi yakni wajib mengganti kerugian negara senilai Rp413 juta Apabila tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita dengan ketentuan jika nilainya pengganti kerugian tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan ungkap Sahlan Vonis yang dijatuhkan diketahui naik enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muba Reza Faisal SH MH yang kala itu menuntut agar terdakwa divonis selama dua tahun enam bulan penjara Usai mendengarkan vonis baik terdakwa Bayumi yang hadir secara visual didampingi penasihat hukum Supendi SH MH dan JPU Kejari Muba kompak nyatakan menerima Dalam dakwaan singkat penuntut umum dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa Bayumi diduga telah melakukan penyelewengan dana desa kala dirinya menjabat sebagai Kades Tanjung Keputran periode 2010 2016 Modus terdakwa lakukan yakni terhadap proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana di desa Tanjung Keputran disinyalir tidak sesuai RAB Selain itu terdakwa juga diduga tidak membayarkan honor honor petugas Posyandu serta perangkat Desa Tanjung Kputeran dan dana UEP dari sebanyak enam kelompok hanya dibayarkan dua kelompok saja Sehingga dugaan nilai kerugian negara berdasarkan audit senilai Rp413 juta dimana dalam persidangan sebelumnya terdakwa mengakui perbuatannya menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi fdl

Tags :
Kategori :

Terkait