SUMEKS C PALEMBANG Dituntut jaksa Kejari Muba dua tahun enam bulan penjara oknum mantan Kades Tanjung Keputran Kabupaten Musi Banyuasin bernama Bayumi yang terjerat korupsi dana desa justru divonis tiga tahun penjara Diketahui dalam sidang yang digelar Selasa 11 1 majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur melanggar Pasal Pasal 3 Undang Undang tindak pidana korupsi Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayumi dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan tegas Sahlan Selain itu Sahlan Effendi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Bayumi yakni wajib mengganti kerugian negara senilai Rp413 juta Apabila tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita dengan ketentuan jika nilainya pengganti kerugian tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan ungkap Sahlan Vonis yang dijatuhkan diketahui naik enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muba Reza Faisal SH MH yang kala itu menuntut agar terdakwa divonis selama dua tahun enam bulan penjara Usai mendengarkan vonis baik terdakwa Bayumi yang hadir secara visual didampingi penasihat hukum Supendi SH MH dan JPU Kejari Muba kompak nyatakan menerima Dalam dakwaan singkat penuntut umum dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa Bayumi diduga telah melakukan penyelewengan dana desa kala dirinya menjabat sebagai Kades Tanjung Keputran periode 2010 2016 Modus terdakwa lakukan yakni terhadap proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana di desa Tanjung Keputran disinyalir tidak sesuai RAB Selain itu terdakwa juga diduga tidak membayarkan honor honor petugas Posyandu serta perangkat Desa Tanjung Kputeran dan dana UEP dari sebanyak enam kelompok hanya dibayarkan dua kelompok saja Sehingga dugaan nilai kerugian negara berdasarkan audit senilai Rp413 juta dimana dalam persidangan sebelumnya terdakwa mengakui perbuatannya menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi fdl
Tegas... Hakim Vonis Kades di Atas Tuntutan Jaksa
Selasa 11-01-2022,15:23 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,07:34 WIB
Mau Tahu Hotel Jamaah Haji 2026 di Madinah? Ini Daftar Lengkap dan Jaraknya dari Masjid Nabawi
Selasa 14-04-2026,09:03 WIB
Cek Berikut Jadwal Keberangkatan dan Pemulangan 7.036 Jemaah Haji 2026 Embarkasi Palembang
Senin 13-04-2026,18:48 WIB
Rekomendasi HP Ex Flagship Turun Harga Kisaran Rp2 Jutaan, Ada HP Sony Xperia 5 II
Senin 13-04-2026,18:46 WIB
Meriah! Honda Pamerkan Matic Premium di Car Free Night, Warga Palembang Antusias Test Ride
Senin 13-04-2026,21:39 WIB
Bapak Kost Dipolisikan Mahasiswi Cantik, Trauma Kejadian di Kamar Sampai Dikasih Voucher ‘Tutup Mulut’
Terkini
Selasa 14-04-2026,18:11 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Empat Raperbup OKU, Kawal Kesejahteraan Masyarakat
Selasa 14-04-2026,18:04 WIB
Harmonisasi Raperbup Ganti Rugi Kabupaten Ogan Ilir, Kemenkum Sumsel Pastikan Akuntabilitas Keuangan
Selasa 14-04-2026,17:47 WIB
Duel Panas 2026! Jetbus 6 vs SR4, Mana Bodi Bus Pariwisata Terbaik?
Selasa 14-04-2026,17:21 WIB
Gubernur Herman Deru Dorong Integrasi Perencanaan dan Kemandirian Daerah dalam Musrenbang Sumsel
Selasa 14-04-2026,16:40 WIB