SUMEKS CO BANDUNG Pengacara Herry Wirawan Ira Mambo akan membela kliennya dari vonis hukuman mati yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Pengacara Herry Wirawan Ira Mambo mengungkapkan pihaknya akan mempersiapkan nota pembelaan dan akan dibacakan saat pledoi di persidangan Untuk saat ini pengacara Herry Wirawan tersebut memilih untuk tidak berkomentar terlebih dahulu atas rangkaian tuntutan dari JPU Pendapat saya nanti akan saya sampaikan saat pledoi Jadi saya belum bisa menanggapi untuk sekarang ini mohon maklum kata Ira usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung BACA JUGA Herry Wirawan Pemerkosa Santri Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati Seperti diketahui kemarin adalah pertama kalinya Herry Wirawan muncul ke publik untuk menjalani persidangan di PN Bandung Dalam rangkaian persidangan yang dilaksanakan sejak November 2021 Herry selalu mengikuti secara virtual dari Rutan Kebon Waru Kota Bandung Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri kemarin dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan tuntun dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat BACA JUGA Akankah Herry Wirawan Dikebiri Jawaban Kejati Ternyata Dalam kesempatan itu Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang turun langsung sebagai JPU menyampaikan tuntutan hukuman mati Tidak hanya itu Herry juga dituntut dengan hukuman tambahan seperti kebiri kimia pembayaran denda hingga uang repatriasi kepada korban pemerkosaan Agenda pledoi sendiri akan menjadi kesempatan bagi Herry melakukan pembelaan Setelahnya diikuti dengan jadwal sidang untuk pembacaan keputusan majelis hakim yud RC
Usai Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Herry Wirawan Siapkan Pembelaan
Rabu 12-01-2022,09:35 WIB
Editor : Admin06
Kategori :