SUMEKS CO KELUANG Duel berdarah terjadi di Dusun 1 Desa Dawas Kecamatan Keluang Kamis 06 01 2022 sekira pukul 15 00 WIB Akibatnya Suhaibi 44 warga disana tewas setelah mengalami luka bacok oleh pelaku Rengki Haremo 29 warga yang sama Selasa 11 Januari kemarin tersangka Rengki menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang setelah sebelumnya melarikan diri ke hutan usai kejadian Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi didampingi Kapolsek Keluang IPTU Muhammad Kurniawan Azwar SIK Kanit Reskrim Polsek Keluang IPDA Iwan Susanto SH menerangkan kejadian berawal ketika korban saat itu melintas di sekitaran kebun karet milik Cipto Desa Dawas dengan bersama keponakannya Saat korban melintas bertemu dengan tersangka Rengki saat itu tersangka melontarkan kalimat yang tidak enak didengar yakni menuduh korban menculik seorang gadis padahal yang bersama korban itu adalah keponakanya sendiri jelasnya Mendengar hal itu korban langsung menasehati tersangka kalau bicara jangan sembarangan Namun saat korban menegur tersangka tidak terima dan langsung melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian perut sebelah kiri korban Warga sekitar melihat perkelahian tersebut mencoba melerai namun oleh karena perlawanan tidak seimbang membuat korban mengalami luka di bagian perut dan langsung di bawa ke RSUD Sekayu Namun naas saat diperjalanan korban kehabisan darah hingga menghembuskan nafasnya Lalu keluarga korban langsung memberikan laporan ke Mapolsek Keluang ujarnya Tersangka usai membacok korban langsung melarikan diri ke dalam hutan Setelah menerima laporan dan olah TKP anggota Reskrim Polsek Keluang Melakukan Pengajaran Selanjutnya anggota reskrim yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek keluang Ipda Iwan Susanto melakukan tindakan persuasif dengan cara menghimbau kepada keluarga tersangka untuk menyerahkan tersangka Rengki Als Gareng Hasilnya Pada Selasa sekira pukul 01 00 WIB keluarga tersangka menyerahkan tersangka Rengki Alias Gareng kepada kepala desa Dawas Amsar sekira Pukul 02 00 WIB Kemudian kepala desa bersama anggota Pos pol Dawas Aipda Simbolon mengantarkan tersangka tersebut ke polsek keluang selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek keluang guna penyedikan lebih lanjut Tersangka dikenakan Pasal Primer 351 ayat 3 KUHPidana Subsider 338 KUHPidana Kita mengingatkan kepada seluruh warga untuk berjalan berdua saat ditempat yang sepi apalagi bersama seorang anak perempuan ini agar menghindari hal hal tidak diinginkan Begitu juga jika bicara jangan asal bicara tukasnya boi harianmuba com
Tak Terima Ditegur, Rengki Bacok Suhaibi Hingga Tewas
Rabu 12-01-2022,17:47 WIB
Editor : Admin06
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,07:08 WIB
Gus Kikin Umumkan Kabinet PBNU, 3 Gubernur Jadi Pengurus
Kamis 01-10-2026,11:12 WIB
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2): Setahun di Kansas, Awal Mula Benih DBL
Kamis 01-10-2026,10:52 WIB
6 HP RAM Besar Harga 1 Jutaan, Ada yang Punya Memori 256 GB
Kamis 01-10-2026,04:18 WIB
iQOO Rilis HP Gaming Flagship, iQOO 16 Ditenagai Chipset Terbaru Snapdragon 8 Elite Extreme Gen 6
Kamis 01-10-2026,06:14 WIB
Raih Emas Asian Games 2026, Desak Made Bilang Investasi Menuju Olimpiade Los Angeles 2028
Terkini
Kamis 01-10-2026,22:09 WIB
Bobol Ruang Guru SMP di Plaju, Pelaku Dibekuk di Hari Kedua Operasi Sikat Musi 2026
Kamis 01-10-2026,21:41 WIB
Akhir Pelarian, Begal Sadis Bersenpi Dihadiahi Timah Panas
Kamis 01-10-2026,21:14 WIB
Gubernur Sumsel Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan APBD 2026, Lanjutkan Penjelasan Raperda APBD 2027
Kamis 01-10-2026,21:04 WIB