MUARA ENIM Setelah melalui proses panjang akhirnya Program Asuransi Kematian Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang digagas sejak tahun 2019 oleh mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani kembali berlanjut Berlanjutnya program santunan kematian itu Pemkab Muara Enim disampaikan Penjabat Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar HNU melalui surat edaran nomor 460 18 Dinsos II 2021 tentang Program Asuransi Kematian 2021 yang ditandatangi oleh HNU pada 31 Desember 2021 Program asuransi kematian Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahap III tahun 2021 berlaku terhitung mulai 27 Desember 2021 sampai 27 Desember 2022 Selain mengumumkan program asuransi berjalan Pemkab Muara Enim juga mengumumkan pergantian pengelolah asuransi yang baru yakni PT Capital Life Indonesia di Jakarta Sebelumnya perusahaan pengelolah asuransi kematian Pemkab Muara Enim yakni PT Intra Asia Berlanjutnya kembali program asuransi kematian Pemkab Muara Enim memastikan masyarakat Kabupaten Muara Enim kembali mendapat manfaat Kecuali bukan dari kalangan ASN TNI Polri Pegawai BUMD BUMN dan pensiunan yang telah mendapat santunan kematian dari APBN atau APBD Juga bukan meninggal karena bunuh diri hukuman mati melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dan menggunakan narkoba psikotropika minuman keras dan zat adiktif lainnya tulisnya Untuk pengajuan klaim dijelaskan akan disampaikan ke kantor pelayanan perwakilan PT Capital Life Indonesia bertempat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim Adapun persyaratannya yakni mengisi blanko dari ahli waris surat permohonan dari lurah kades surat kuasa foto kopi KK dan KTP yang meninggal dunia dan ahli waris akta kematian surat keterangan meninggal Surat keterangan kronologis kematian jika peserta meninggal bukan dirumah sakit serta menyampaikan nomor rekening bank ahli waris yang masih aktif Untuk besaran asuransi kematian dan santunan kematian masing masing nilainya sama besarnya yakni Rp2 5 juta demikian untuk disebarluaskan kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan terima kasih jelasnya Sementara itu Kepala Dinas Sosial Muara Enim Drs Bhakti MSi didampingi sekreteris Soni Prihartono menambahkan bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tercover Belum Masuk Daftar red polis asuransi kematian akan dilayani melalui program santunan kematian dengan mengajukan permohonan di bagian kesra Sekretariat Pemkab Muara Enim ozi
Program Asuransi Kematian Kembali Berlanjut
Rabu 12-01-2022,18:47 WIB
Editor : Admin
Kategori :