Kasus Perceraian di Palembang Meningkat, ini Penyebabnya

Jumat 14-01-2022,16:08 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Angka perceraian di Palembang sepanjang 2021 meningkat Hal itu diungkap Raden Acmad Syarnubi hakim Pengadilan Agama Palembang Kelas 1A Sepanjang tahun 2021 penerimaan perkara sebanyak 3 378 meningkat dari tahun 2020 sebanyak 2 987 kata Achmad Syarnubi kepada SUMEKS CO Jumat 14 1 Dikatakannya dalam satu hari hakim bisa menyidangkan lebih dari 20 kasus perceraian Dengan demikian dalam sebulan kasus perceraian bisa 200 300 kasus Perkara perceraian tahun 2021 disebabkan beberapa faktor Seperti ekonomi keluarga perselingkuhan campur tangan orang tua kekerasan dalam rumah tangga KDRT tidak mengayomi suami istri tidak jujur dalam keuangan bahkan ada yang mengalami ketidakpuasan seksual Yang paling sering rata rata faktor ekonomi ujarnya Diketahui faktor ekonomi menjadi alasan perkara perceraian karena kepala keluarga tidak mencukupi kebutuhan atau dengan sengaja tidak menafkahi istri Terlebih pandemi COVID 19 yang membuat banyak masalah rumah tangga seperti di PHK oleh perusahaan Ada pula yang berjualan tidak laku saat masa pandemi sehingga menuntut bercerai ungkap Achmad Syarnubi Sebagai hakim pihaknya sudah melakukan upaya mediasi untuk mempertahankan rumah tangga pasangan yang akan bercerai Dari 463 kasus dimediasi dan berhasil delapan kasus Mediasi dilakukan oleh mediator untuk saran dan solusi rumah tangga jelasnya Dia berharap di tahun 2022 mengalami penurunan kasus perceraian Karena itu KUA harus melakukan sosialisasi agar pasangan suami istri mengerti makna perkawinan Dan memastikan kesiapan mental calon pasutri tukasnya mg01

Tags :
Kategori :

Terkait