Besok, Akhmad Najib Cs Jalani Sidang Perdana

Minggu 16-01-2022,12:06 WIB
Editor : rappi darmawan

nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Akhmad Najib dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang jilid III diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PN Palembang Senin 17 1 Yakni Akhmad Najib mantan Asisten I Pemprov Sumsel Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD Sumsel Agustinus Antoni mantan Kabid BPKAD dan Loka Sangganegara manajer proyek PT Yodya Karya Jika tidak berhalangan sebagaimana penetapan sidang dijadwalkan besok Senin 17 1 keempat tersangka yang dimaksud akan jalani sidang perdana kata juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Minggu 16 1 Baca Juga Dua Terdakwa Dana Hibah Masjid Sriwijaya Hadapi Tuntutan Berkas Dilimpahkan Ahmad Najib cs Segera Disidang Dia menuturkan pada sidang perdana besok diagendakan yakni mendengarkan pembacaan dakwaan masing masing tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Untuk sistem persidangan sendiri kemungkinan besar masih diterapkan secara online yakni para tersangka dihadirkan melalui layar monitor persidangan karena mengingat masih dalam suasana Pandemi kata Sahlan Namun lanjutnya tidak menutup kemungkinan persidangan akan digelar secara tatap muka langsung Tersangka dihadirkan langsung didalam ruang persidangan apabila terjadi kendala dalam proses persidangan online Namun secara umum kami pihak PN Palembang siap menggelar persidangan untuk para tersangka tersebut ungkapnya Dia menghimbau agar pengunjung persidangan baik itu JPU tim penasihat hukum atau maupun kerabat atau keluarga tersangka untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi peraturan persidangan Dan tak lupa untuk mengingatkan menjarah protokol kesehatan dengan selalu jaga jarak serta wajib memakai masker dalam gedung PN Palembang tukasnya Untuk diketahui Akhmad Najib beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka yang ke 12 oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beserta tiga tersangka lainnya yakni Laonma PL Tobing Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara Sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak dua belas tersangka enam diantaranya sudah diproses dipersidangan Bahkan empat tersangka yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sudah divonis pidana oleh pengadilan Tipikor Palembang diatas 10 tahun penjara Sementara untuk dua lainnya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi pada akhir Desember 2021 telah dijatuhi pidana masing masing untuk Mukti Sulaiman tujuh tahun penjara sementara Ahmad Nasuhi delapan tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin serta Muddai Madang hingga sampai saat ini berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke PN Palembang untuk diadili Fdl

Tags :
Kategori :

Terkait