Satpol PP Minta Koordinasi Seluruh Pihak Terkait MUARA ENIM Untuk mendukung kota Muara Enim sebagai Kota Adipura Pemkab Muara Enim tertibkan para pedagang kaki lima terutama dipinggir jalan Jenderal Sudirman karena sering menimbulkan kemacetan dan terkesan semrawut Namun kenyataannya masih ada pedagang kaki lima yang bandel Padahal para pedagang sudah diberikan tempat presentatif di kawasan terminal kota Muara Enim Hari ini kita tegur dan lakukan penertiban Jika sudah ditegur berkali kali dan tidak di indahkan akan kita tindak tegas untuk memberikan efek jera tegas Kepala Sat Pol PP AM Musadeq yang didampingi Kabid Penertiban Umum Syaidina Umar Camat Muara Enim Syarifudin dan Lurah Muara Enim Fizwan dilokasi penertiban di Taman Serasan Sekundang Muara Enim Senin 17 1 Menurut Musadeq penertiban para pedagang tersebut sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Perda Kabupaten Muara Enim No 6 tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai ketentuan pasal 25 ayat 1 dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta Untuk itu kata dia kepada masyarakat terutama para pedagang dilarang untuk berjualan berdagang dibahu jalan trotoar kaki lima dan tempat tempat yang dilarang oleh Pemerintah Daerah Dan apabila para pedagang masih melanggar ketentuan tersebut tentu akan dikenakan sanksi Pemindahan para pedagang karena dilokasi tersebut sering membuat kemacetan karena pembeli banyak menghentikan kendaraannya di pinggir jalan sehingga terlihat semrawut dan tidak tertib padahal kota Muara Enim sebagai kota peraih Adipura Dijelaskannya sebelum dipindahkan dilokasi tersebut kebenaran sedang ada proyek rehab Taman Serasan Sekundang termasuk trotoar dan gorong gorongnya Pemkab Muara Enim sebelumnya memang sudah berencana akan memindahkan para pedagang tersebut ke lokasi yang presentatif yakni di terminal Kota Muara Enim yang lokasinya ditengah jantung kota Muara Enim Moment tersebut para pedagang dipindahkan ke lokasi terminal kota Muara Enim Namun setelah proyek selesai ternyata para pedagang berinisiatif sendiri mereka pindah kembali ke lokasi depan taman kota Serasan Sekundang Kami cukup menyesalkan dengan kontraktor dan instansi terkait mengapa ketika dilakukan pembongkaran pagar proyek tidak kordinasi dengan kita Ini ketika pedagang kembali baru kita dilibatkan Harusnya ketika pembongkaran langsung kita jaga tegasnya Untuk antisipasi agar para pedagang tidak berjualan di lokasi depan taman kota Serasan Sekundang pihaknya telah memasang beberapa spanduk himbauan dan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak lagi berdagang di area tersebut Jika nantinya masih ada juga pedagang yang membandel Kita akan membuat posko dan menempatkan personil untuk berjaga jaga Kalau masih tetap ngeyel tentu kita akan berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku Hal senada dikatakan oleh Camat Muara Enim Syarifudin bahwa pihaknya menghimbau kepada masyarakat terutama para pedagang kaki lima untuk bisa mematuhi aturan yang ada Apalagi dilokasi tersebut sudah dibangun taman yang presentatif yang akan menjadi icon baru tujuan wisata di kota Muara Enim untuk mendukung dan mewujudkan ini tentulah harus didukung semua pihak apalagi kota Muara Enim sudah meraih piala Adipura hingga 13 kali untuk menuju penghargaan Adipura Kencana ozi
Pedagang Bandel, Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Senin 17-01-2022,19:40 WIB
Editor : Admin
Kategori :