Ditpamobvit Polda Digugat, ini Masalahnya...

Selasa 18-01-2022,16:04 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Diduga tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran atas kerja sama dalam pengadaan jasa sewa kendaraan operasional Direktorat PAM Obvit Polda Sumsel digugat di Pengadilan Negeri Palembang Hal itu diketahui saat majelis hakim diketuai Siti Fatimah SH MH Selasa 18 1 menggelar sidang perdana dengan nomor perkara perdata 248 Pdt G 2021 PN Plg yang dihadiri Jumainingsih dirut PT Permata Biru Jaya selaku penggugat serta pihak tergugat Direktorat PAM Obvit Polda Sumsel Sebagaimana diketahui saat pembacaan permohonan gugatan dasar pengajuan gugatan tersebut yakni pihak tergugat secara sepihak melakukan addendum perjanjian yang mengakibatkan pihak penggugat mengalami kerugian senilai Rp1 150 000 000 Usai membacakan permohonan gugatan dari pihak tergugat pihak tergugat diberikan kesempatan untuk menjawab gugatan tersebut yang nantinya akan disampaikan secara elektronik court e court guna mempermudah persidangan Diceritakan oleh Jumainingsih kuasa hukum penggugat bahwa wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Direktorat PAM Obvit Polda Sumsel pada tahun 2016 2018 bermula dari adanya kerja sama pengadaan jasa sewa kendaraan operasional PAM Objek Vital Nasional di wilayah kerja ConocoPhillips dengan nilai kontrak sebesar Rp8 1 miliar Dengan mekanisme perjanjian yakni dibayarkan setiap bulan selama masa perjanjian senilai Rp339 juta setiap bulannya selama dua tahun untuk pengadaan belasan unit kendaraan patroli baru baik motor ataupun mobil ungkap Jumainingsih Disinggung terkait tujuan diajukannya gugatan tersebut ia ingin mendapatkan hak perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan jasa rental kendaraan ini yang seharusnya diterima senilai Rp1 1 miliar lebih mengingat bahwa pengadilan merupakan lembaga yang diamanatkan oleh undang undang untuk menegakkan keadilan Kami berharap agar pengadilan dapat menerima gugatan yang kami ajukan guna mendapatkan hak yang masih dalam penguasaan pihak tergugat tukasnya Sementara kuasa hukum pihak tergugat yakni Kompol A Yani SH MH saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menjalankan kontrak sesuai aturan Kita sudah sesuai aturan dan inikan masalah pajak Untuk sidang sebelumnya tuntutan tergugat tidak diterima atau sudah ditolak Nah ini digugat lagi kedua kalinya kata Yani Sementara untuk jumlah kerugian sebagaimana gugatan menurut Yani adalah hak dari lihat penggugat namun upaya hukum yang dilakukan pihaknya yakni berharap agar majelis hakim dapat menolak gugatan tersebut fdl

Tags :
Kategori :

Terkait