SUMEKS CO PALEMBANG Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kejari Ogan Ilir menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai Simpang Kilip tahun 2019 masing masing dengan pidana selama dua tahun penjara Menurut penuntut umum pada sidang yang digelar Rabu 19 1 kedua terdakwa yakni Samsul Bahri PPK Dinas PUPR Ogan Ilir serta Zainal Abidin kuasa kontraktor PT Fizufu berdasarkan fakta yuridis telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara denda Rp50 juta serta subsider 5 bulan kurungan tegas penuntut umum M Carlo SH Selain itu di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp725 5 juta dari jumlah total kerugian negara Rp771 juta Yakni sebesar Rp46 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita apabila nilainya tidak mencukupi makan diganti dengan pidana selama 10 bulan kurungan jelasnya Masih dalam pertimbangan fakta hukum penuntut umum mengatakan salah satu terdakwa yakni Zainal Abidin terbukti telah memalsukan tanda tangan berita acara pemeriksaan proyek tersebut yakni tanda tangan Firmansyah selaku direktur PT Fizufu Lebih jauh dikatakannya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak terpuji serta meresahkan masyarakat hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta menyesali dan mengakui perbuatannya Usai pembacaan tuntutan pidana kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang didampingi tim penasihat hukum masing masing diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana tersebut Kami memberikan waktu tujuh hari baik kepada terdakwa maupun tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan dalam persidangan akan digelar Rabu pekan depan kata hakim ketua Mangapul Manalu sebelum menutup persidangan Saat awak media hendak mewawancarai terkait tuntutan pidana tersebut kedua belah pihak baik tim penuntut umum Kejari Ogan Ilir serta salah satu tim penasihat hukum terdakwa enggan memberikan komentar Diketahui dalam dakwaan JPU kasus dugaan korupsi pengurangan volume jalan Rantau Alai SP Kilip sebagaimana auditnya terdapat kerugaian negara sebesar Rp4 9 miliar Proyek tersebut seharusnya dikerjakan sepanjang 850 Meter namun pada kenyataannya yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja Serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja fdl
Terdakwa Korupsi Dituntut Ringan
Rabu 19-01-2022,11:28 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,14:55 WIB
5 Motor Neo Retro Terbaik 2026, Gaya Klasik dengan Fitur Modern dan Nyaman Buat Harian
Selasa 25-08-2026,16:35 WIB
3 Motor Listrik VinFast Ramaikan Pesaingan Kendaraan Listrik di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasimya
Selasa 25-08-2026,15:50 WIB
Honda CB150 Verza Jadi Motor Sport Irit, Konsumsi BBM Capai 43,5 Km per Liter
Selasa 25-08-2026,15:01 WIB
Ban Motor Terlalu Kempes atau Keras, Ini Dampak dan Tekanan yang Tepat Menurut Honda Sumsel
Selasa 25-08-2026,14:32 WIB
Delegasi PWNU Sumsel Berangkat Muktamar ke-35 NU Jombang, Kapolda dan Gubernur Hadiri Pelepasan
Terkini
Rabu 26-08-2026,13:16 WIB
Bawa Senjata Tajam Saat Razia KRYD, Pria di Seri Kembang Ogan Ilir Diamankan Polsek Muara Kuang
Rabu 26-08-2026,12:35 WIB
Rumah Panggung Semi Permanen di Kayuagung Hangus Terbakar, Dihuni 12 KK
Rabu 26-08-2026,12:30 WIB
Rambut Baru Erling Haaland Bikin Heboh, Guardiola Iri hingga Zlatan Minta Nomornya Dihapus
Rabu 26-08-2026,12:05 WIB