SUMEKS CO PALEMBANG Pasca ditundanya pelaksanaan eksekusi atas vonis kasasi Mahkamah Agung MA terhadap terlapor Tjik Maimunah Titis Rachmawati selaku tim kuasa hukumnya angkat bicara Menurut Titis memang sudah selayaknya pihak Kejaksaan menunda terlebih dahulu eksekusi penahanan terhadap kliennya selain dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak baik juga salinan petikan putusan kasasi MA hingga saat ini belum diterima Maka dari itu sebelumnya pihak kami juga telah membuat permohonan baik pihak Kejari Kejati hingga Jampidum pun kami minta eksekusi ini untuk ditunda dahulu karena kami belum menerima salinan putusan kasasi penuh atas apa yang membuat klien kami ini harus divonis tiga bulan penjara ujar Titis diwawancarai awak media Kamis 20 1 Dijelaskan Titis lagi bahwa kliennya ini benar benar dalam kondisi kesehatan yang tidak layak untuk dilakukan eksekusi penahanan apalagi kliennya tersebut saat ini sudah berumur 80 tahunan Pertanyaannya layak atau tidak di umur segitu klien kami dilakukan penahanan tadi juga tim dokter yang dibawa oleh pihak Kejaksaan juga sudah menerangkan kondisi klien kami dalam keadaan sakit tuturnya Titis juga mempertanyakan terkait proses pemidanaannya dituduh memalsukan surat tanah sementara tanah tersebut adalah milik kliennya sendiri dimana objek yang dilaporkan itu berlokasi di Kelurahan 8 Ulu dipindahkan ke 16 Ulu Saat ditanya terkait adanya statemen dari Razman Arief Nasution selaku kuasa hukum pelapor Ratna Juwita yang mengatakan bahwasanya adanya dugaan permainan saja agar Tjik Maimunah tidak jadi dieksekusi dikarenakan sakit Boleh dicatat ya bahwa kuasa hukum Razman itu jika berbicara dengan media seperti kaleng rombeng nyaring namun tidak jelas semua hanya asal ngomong saja tegas ketua DPD Ikadin ini Ia mempersilakan jika pihak kuasa hukum pelapor Ratna Juwita tersebut ingin mendatangkan sendiri dokter pribadi guna memeriksa sendiri keadaan kliennya padahal dokter yang dihadirkan sebelumnya adalah dari Kejaksaan bukan dari permintaan dirinya Kami masih terus melakukan upaya hukum lainnya yakni pengajuan peninjauan kembali PK namun tetap kami harus mendapatkan salinan penuh vonis kasasi terlebih dahulu tukasnya Sebelumnya dikonfirmasi terpisah kuasa hukum Ratna Juwita Nasution Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya meragukan hasil pemeriksaan dokter yang dibawa oleh Jaksa Kejati Sumsel dalam melakukan pemeriksaan pada Tjik Maimunah Saya curiga ini ada permainan saya ingatkan jangan coba coba saya akan turun ke sana Palembang dan membawa dokter untuk melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan Tjik Maimunah benar sakit atau tidak ujar Razaman melalui sambungan telepon Kamis 20 1 2022 Selain itu Razman juga mengatakan jika pihaknya telah melaporkan hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dalam hal ini hakim Toch Simanjuntak SH MH Hakimnya telah kita laporkan dan KY sudah menjawab tandasnya Untuk diketahui Tjik Maimunah dilaporkan oleh Ratna Juwita atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang objeknya berada di Jalan Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6 ribu hektar Dalam perjalanannya klaim antara kedua belah pihak tersebut berlangsung hingga meja hijau Pengadilan Negeri PN Palembang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah Atas vonis bebas itu pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung MA RI hingga menjatuhkan vonis tiga bulan pidana kepada Tjik Maimunah Fdl
Razman Curigai Adanya Permainan Penundaan Eksekusi, Titis Sampai Bilang Begini
Kamis 20-01-2022,20:39 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :