SUMEKS CO PALEMBANG Seorang anak bawah umur yakni berinisial IS 17 warga Jl Suka Karya Kelurahan Suka Karya Kelurahan Sukarami ini diringkus Unit Opsnal Pidana Umum dan Team Anti Bandit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya Jumat 21 1 sekitar pukul 23 00 WIB Anak bawah umur ini terlibat aksi pencurian satu unit handphone Oppo F5 dan uang senilai Rp40 ribu milik korban Deni Pratama 20 di Jl Palembang Darussalam Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil tepatnya Taman Skate Park Palembang Sabtu 11 12 sekitar pukul 22 30 WIB Informasi dihimpun aksi pencurian berawal korban Deni sedang berjalan kaki di sekitar tempat kejadian perkara TKP Kemudian dihadang oleh tersangka bersama lima rekannya yakni Madon Andika Rahmadita sudah tertangkap Robi Nopen dan Yani DPO dengan menggunakan pisau ke arah korban hingga memegangi tubuh yang tidak bisa bergerak Lalu pelaku Madon mengambil uang Rp40 ribu milik korban dan pelaku Dika merampas handphone HP Oppo F5 dari saku celana sebelah kiri sedangkan teman pelaku lainnya berjaga jaga di tempat kejadian perkara Korban berusaha meminta handphone yang diambil namun pelaku mengeluarkan sajam jenis parang mengayunkannya Korban pun takut dan langsung melarikan diri Atas kejadian ini korban dampingi orang tua laki laki langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut Dengan kerugian korban sekitar Rp 2 5 juta Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan Ya tersangka sudah berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan Kini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan ungkap Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya Sabtu 22 1 Selain mengamankan tersangka Polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu unit senjata tajam jenis parang Atas perbuatannya tersangka IS akan kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun Sementara tersangka IS mengaku perbuatannya Iya pak saya ikut bersama 5 teman lainnya kata IS Menurut IS handphone curian di jual oleh pelaku Nopen DPO seharga Rp 300 ribu Uang hasil penjualan handphone di bagi rata dan sudah habis buat membeli makanan dan minuman saja tutupnya dey
Anak di Bawah Umur Terlibat Curas
Sabtu 22-01-2022,14:00 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,09:46 WIB
Malaysia Sudah Menunggu, Hari ini Duel Terakhir Grup B Tentukan Lawan Perebutan Perunggu FIFA ASEAN CUP 2026
Jumat 02-10-2026,05:40 WIB
UEFA Nations League - Portugal Hajar Denmark 4-2, Norwegia Kena Comeback Wales
Jumat 02-10-2026,11:06 WIB
Dari Algoritma Naghom Menuju Algoritma Peradaban
Jumat 02-10-2026,11:37 WIB
Sejumlah Negara Kecam Houthi Serang Gardu Listrik Masjid Nabawi
Jumat 02-10-2026,13:39 WIB
8 Rekomendasi Motor Listrik di Bawah Rp20 Juta Pada Oktober 2026, Ini Pilihannya
Terkini
Jumat 02-10-2026,23:09 WIB
Sumsel United Bungkam Persiraja! Debut Pelatih Baru Berakhir Pahit, Laskar Rencong Masih Terpuruk
Jumat 02-10-2026,22:10 WIB
Thailand Tumbang, Tetap ke Final FIFA ASEAN CUP 2026 Lawan Indonesia,Vietnam vs Malaysia Rebutan Juara Tiga
Jumat 02-10-2026,19:45 WIB
Cek Ini Prediksi Persiraja vs Sumsel United: Laskar Juaro Punya Misi Putus Tren Negatif
Jumat 02-10-2026,19:15 WIB
Sikat I Musi 2026: Saat Puluhan Preman Diperiksa, Satu Orang Kedapatan Simpan Sajam di Celana Dalam
Jumat 02-10-2026,18:57 WIB