SUMEKS CO PALEMBANG Seorang anak bawah umur yakni berinisial IS 17 warga Jl Suka Karya Kelurahan Suka Karya Kelurahan Sukarami ini diringkus Unit Opsnal Pidana Umum dan Team Anti Bandit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya Jumat 21 1 sekitar pukul 23 00 WIB Anak bawah umur ini terlibat aksi pencurian satu unit handphone Oppo F5 dan uang senilai Rp40 ribu milik korban Deni Pratama 20 di Jl Palembang Darussalam Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil tepatnya Taman Skate Park Palembang Sabtu 11 12 sekitar pukul 22 30 WIB Informasi dihimpun aksi pencurian berawal korban Deni sedang berjalan kaki di sekitar tempat kejadian perkara TKP Kemudian dihadang oleh tersangka bersama lima rekannya yakni Madon Andika Rahmadita sudah tertangkap Robi Nopen dan Yani DPO dengan menggunakan pisau ke arah korban hingga memegangi tubuh yang tidak bisa bergerak Lalu pelaku Madon mengambil uang Rp40 ribu milik korban dan pelaku Dika merampas handphone HP Oppo F5 dari saku celana sebelah kiri sedangkan teman pelaku lainnya berjaga jaga di tempat kejadian perkara Korban berusaha meminta handphone yang diambil namun pelaku mengeluarkan sajam jenis parang mengayunkannya Korban pun takut dan langsung melarikan diri Atas kejadian ini korban dampingi orang tua laki laki langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut Dengan kerugian korban sekitar Rp 2 5 juta Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan Ya tersangka sudah berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan Kini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut terkait perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan ungkap Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya Sabtu 22 1 Selain mengamankan tersangka Polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni satu unit senjata tajam jenis parang Atas perbuatannya tersangka IS akan kita terapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun Sementara tersangka IS mengaku perbuatannya Iya pak saya ikut bersama 5 teman lainnya kata IS Menurut IS handphone curian di jual oleh pelaku Nopen DPO seharga Rp 300 ribu Uang hasil penjualan handphone di bagi rata dan sudah habis buat membeli makanan dan minuman saja tutupnya dey
Anak di Bawah Umur Terlibat Curas
Sabtu 22-01-2022,14:00 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 15-08-2026,13:57 WIB
5 SUV 7-Seater Termurah dan Paling Laris di Indonesia 2026, Pilihan Ideal untuk Keluarga
Sabtu 15-08-2026,16:45 WIB
Cara Menanam Tomat di Polybag: Tetap Produktif Meski Lahan Terbatas
Sabtu 15-08-2026,14:06 WIB
Jelang Singapura vs Thailand di Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 (AFF 2026), Hudson Larang Tim Terlena
Sabtu 15-08-2026,14:41 WIB
Motor Roda Tiga Tangguh Buat Berkebun, VIAR R3K Minimalis Tapi Tenaganya Gacor
Terkini
Minggu 16-08-2026,13:19 WIB
Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Minggu, 16 Agustus 2026: Cinta, Karier dan Keuangan
Minggu 16-08-2026,13:01 WIB
realme P4x Tawarkan Baterai 8.000 mAh, Layar 120Hz, Kamera 50MP, dan Pengisian Cepat 45W
Minggu 16-08-2026,12:20 WIB
Menteri Agama Apresiasi 3 Siswa Madrasah yang Terpilih Jadi Paskibraka HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Minggu 16-08-2026,11:35 WIB
Thailand Bungkam Singapura 3-1, Selangkah Lagi ke Final ASEAN Hyundai Cup 2026 (AFF 2026)
Minggu 16-08-2026,11:31 WIB