Ahmad Najib cs Disidang, Lima Hakim Jadi Pengadil

Senin 24-01-2022,12:03 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggunakan formasi lima majelis hakim dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya untuk empat terdakwa yakni Ahmad Najib Laonma PL Tobing Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara Kelima majelis hakim itu yakni Sahlan Effendi SH MH Mangapul Manalu SH MH Waslam Makhsid SH MH Adrian Angga SH MH serta Yoserizal SH MH yang didapuk sebagai hakim ketua dalam sidang yang digelar Senin 24 1 di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang Empat terdakwa tersebut dihadirkan secara daring dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dikomandoi Kasi Penuntutan Pidum Kejati Sumsel Naimullah SH MH Namun dari pantauan persidangan sedikit terganggu dikarenakan kondisi jaringan internet bermasalah sehingga sidang perdana dengan pembacaan dakwaan tersebut sesekali mengalami skorsing Kepada pak jaksa untuk persidangan selanjutnya yakni pemeriksaan perkara kalau bisa dilaksanakan secara offline saja untuk menghadirkan saksi saksi agar tidak tersendat sendat seperti ini ujar Yoserizal di sela skorsing sidang Sementara dari kondisi ruang persidangan dipenuhi pengunjung berpakaian ASN serta kerabat keluarga para terdakwa yang ingin menyaksikan jalannya persidangan Hingga saat ini meskipun terkendala jeleknya jaringan internet persidangan masih terus berlangsung dengan uraian dakwaan terhadap masing masing terdakwa fdl

Tags :
Kategori :

Terkait