nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Pemilihan Umum Pemilu Tahun 2024 baik pemilihan kepala daerah Pilkada serentak masyarakat yang berhak memilih harus menggunakan E KTP Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU OKI Febrida Wardani dalam rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2021 tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan dan persiapan Pilkada 2024 Dalam giat ini menginginkan dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten OKI agar mendukung pemutahiran data mulai dari yang paling bawah yakni di desa ungkap Febrida di Ruang Rapat Bende Seguguk RBBS 1 Pemkab OKI Senin 24 1 Dia menegaskan dengan adanya peraturan KPU No 6 Tahun 2021 ini maka pemilih yang berhak menyalurkan suaranya dengan memilih tidak bisa lagi menggunakan Surat Keterangan Suket dari pemerintah setempat dalam hal ini Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau sebagainya Pemilih tidak bisa lagi menunjukkan Suket dalam memilih nanti E KTP sebagai syarat pemilih Dan Capil pun juga tidak boleh mengeluarkan Suket terangnya Masih kata dia pihaknya sangat mengharapkan tanggapan dan masukan terkait data pemilih Sehingga agar jangan sampai pemilu yang mendatang terjadi permasalahan Dimana data pemilih menjadi permasalahan yang terjadi dalam proses pemilu Data pemilih menjadi permasalahan yang sering terjadi di pesta demokrasi pemilu ucapnya Asisten 1 Pemkab OKI Antonius Leonardo mengatakan rapat ini Pemkab OKI sangat mendukung sehingga nantinya dalam 3 bulan ada rapat koordinasi terkait hal ini Komitmen agar camat dan kades membantu dalam pemutahiran data Patuhi aturan jangan sampai memasuki 2024 baru memperbaiki Jadi masyarakat yang akan memilih pada pemilu nanti sudah ada E KTP jelas dia Sementara itu Kepala Dukcapil Kabupaten OKI Hendri mengungkapkan untuk Suket memang sudah tidak boleh dikeluarkan lagi kepada masyarakat sekarang ini Dimana administrasi saat ini sudah lebih baik Sehingga masyarakat merekam E KTP Dengan E KTP dapat meminimalisir kecurangan saat pemilu nis
Pemilu 2024 Pemilih Harus Gunakan E-KTP
Senin 24-01-2022,16:28 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,16:26 WIB
Antiklimaks, Fajar/Alfian Tersingkir di Babak Pertama French Open 2026
Rabu 21-10-2026,17:58 WIB
Jelang Persebaya Lawan Tuan Rumah PSM Makassar, Juku Eja Incar Momentum Kebangkitan, Bajul Ijo Waspada!
Rabu 21-10-2026,13:10 WIB
5 Cara Mengolah Ampas Kelapa Jadi Pupuk Organik, Murah dan Ramah Lingkungan
Rabu 21-10-2026,12:59 WIB
Politik yang Tidak Kehilangan Rasa Refleksi atas Buku
Terkini
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Harga Emas Antam Turun Lagi, Hari Ini, 22 Oktober 2026 Cuma Segini Per Gram
Kamis 22-10-2026,10:11 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 22 Oktober 2026: Ada Peluang Baru, Jangan Ragu Ambil Keputusan
Kamis 22-10-2026,09:56 WIB
3 Pelaku Pencurian Besi Pipa di Desa Tanjung Laut Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu
Kamis 22-10-2026,09:31 WIB
Olah TKP, Polda Banten Akan Balikkan KMP Batumandi
Kamis 22-10-2026,09:08 WIB