nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Pemilihan Umum Pemilu Tahun 2024 baik pemilihan kepala daerah Pilkada serentak masyarakat yang berhak memilih harus menggunakan E KTP Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU OKI Febrida Wardani dalam rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2021 tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan dan persiapan Pilkada 2024 Dalam giat ini menginginkan dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten OKI agar mendukung pemutahiran data mulai dari yang paling bawah yakni di desa ungkap Febrida di Ruang Rapat Bende Seguguk RBBS 1 Pemkab OKI Senin 24 1 Dia menegaskan dengan adanya peraturan KPU No 6 Tahun 2021 ini maka pemilih yang berhak menyalurkan suaranya dengan memilih tidak bisa lagi menggunakan Surat Keterangan Suket dari pemerintah setempat dalam hal ini Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau sebagainya Pemilih tidak bisa lagi menunjukkan Suket dalam memilih nanti E KTP sebagai syarat pemilih Dan Capil pun juga tidak boleh mengeluarkan Suket terangnya Masih kata dia pihaknya sangat mengharapkan tanggapan dan masukan terkait data pemilih Sehingga agar jangan sampai pemilu yang mendatang terjadi permasalahan Dimana data pemilih menjadi permasalahan yang terjadi dalam proses pemilu Data pemilih menjadi permasalahan yang sering terjadi di pesta demokrasi pemilu ucapnya Asisten 1 Pemkab OKI Antonius Leonardo mengatakan rapat ini Pemkab OKI sangat mendukung sehingga nantinya dalam 3 bulan ada rapat koordinasi terkait hal ini Komitmen agar camat dan kades membantu dalam pemutahiran data Patuhi aturan jangan sampai memasuki 2024 baru memperbaiki Jadi masyarakat yang akan memilih pada pemilu nanti sudah ada E KTP jelas dia Sementara itu Kepala Dukcapil Kabupaten OKI Hendri mengungkapkan untuk Suket memang sudah tidak boleh dikeluarkan lagi kepada masyarakat sekarang ini Dimana administrasi saat ini sudah lebih baik Sehingga masyarakat merekam E KTP Dengan E KTP dapat meminimalisir kecurangan saat pemilu nis
Pemilu 2024 Pemilih Harus Gunakan E-KTP
Senin 24-01-2022,16:28 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,12:34 WIB
Astra Motor Edukasi Pengguna Honda: Kenali Tanda Busi Motor Harus Diganti untuk Menjaga Performa Mesin
Kamis 25-06-2026,12:18 WIB
Yamaha NMAX Turbo Tampil dengan Kesan Elegan dan Berwibawa di Jalan
Kamis 25-06-2026,13:19 WIB
Sah! Gus Main dan Syamsuddin Pimpin IKAPPI, Siap Satukan 32 Ribu Alumni Ponpes Al-Ittifaqiah
Kamis 25-06-2026,11:56 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Turun Rp52 Ribu
Kamis 25-06-2026,20:47 WIB
Sayur Bawak Gulai Pikat Pengunjung Anjungan Muara Enim di Kompleks Dekranasda Jakabaring
Terkini
Jumat 26-06-2026,11:22 WIB
Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Jumat 26-06-2026,11:20 WIB
Larissa Chou Resmi Gugat Cerai Ikram Rosadi, Publik Kembali Soroti Rumah Tangga Mereka
Jumat 26-06-2026,11:06 WIB
Empat Terdakwa Penimbunan Bio Solar Subsidi Dituntut 2 Tahun Penjara
Jumat 26-06-2026,10:56 WIB
17 Kontingen Bertarung, Polres OKU Sabet Gelar Juara Umum Lomba Pocil 2026
Jumat 26-06-2026,10:48 WIB