nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Pemilihan Umum Pemilu Tahun 2024 baik pemilihan kepala daerah Pilkada serentak masyarakat yang berhak memilih harus menggunakan E KTP Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU OKI Febrida Wardani dalam rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2021 tentang pemutahiran data pemilih berkelanjutan dan persiapan Pilkada 2024 Dalam giat ini menginginkan dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten OKI agar mendukung pemutahiran data mulai dari yang paling bawah yakni di desa ungkap Febrida di Ruang Rapat Bende Seguguk RBBS 1 Pemkab OKI Senin 24 1 Dia menegaskan dengan adanya peraturan KPU No 6 Tahun 2021 ini maka pemilih yang berhak menyalurkan suaranya dengan memilih tidak bisa lagi menggunakan Surat Keterangan Suket dari pemerintah setempat dalam hal ini Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau sebagainya Pemilih tidak bisa lagi menunjukkan Suket dalam memilih nanti E KTP sebagai syarat pemilih Dan Capil pun juga tidak boleh mengeluarkan Suket terangnya Masih kata dia pihaknya sangat mengharapkan tanggapan dan masukan terkait data pemilih Sehingga agar jangan sampai pemilu yang mendatang terjadi permasalahan Dimana data pemilih menjadi permasalahan yang terjadi dalam proses pemilu Data pemilih menjadi permasalahan yang sering terjadi di pesta demokrasi pemilu ucapnya Asisten 1 Pemkab OKI Antonius Leonardo mengatakan rapat ini Pemkab OKI sangat mendukung sehingga nantinya dalam 3 bulan ada rapat koordinasi terkait hal ini Komitmen agar camat dan kades membantu dalam pemutahiran data Patuhi aturan jangan sampai memasuki 2024 baru memperbaiki Jadi masyarakat yang akan memilih pada pemilu nanti sudah ada E KTP jelas dia Sementara itu Kepala Dukcapil Kabupaten OKI Hendri mengungkapkan untuk Suket memang sudah tidak boleh dikeluarkan lagi kepada masyarakat sekarang ini Dimana administrasi saat ini sudah lebih baik Sehingga masyarakat merekam E KTP Dengan E KTP dapat meminimalisir kecurangan saat pemilu nis
Pemilu 2024 Pemilih Harus Gunakan E-KTP
Senin 24-01-2022,16:28 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,14:47 WIB
Harga iPhone 15, 16, dan 17 Naik di September 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Jumat 18-09-2026,14:53 WIB
5 Smartphone Ini Dilengkapi Kamera 200MP, Cek Spesifikasi dan Harganya
Jumat 18-09-2026,17:56 WIB
OTT Polda Sumsel Bongkar Pungutan Dana Revitalisasi 21 SD Banyuasin, Dua Oknum PPPK Ditangkap
Jumat 18-09-2026,14:06 WIB
WAW! Basket Putri Indonesia Tekuk Thailand 61-52 di Asian Games 2026, Balas Kekalahan SEA Games
Jumat 18-09-2026,14:45 WIB
SIAP-SIAP, TEMBESU Tantang BANGAU di Final Honda DBL Sumsel 2026, Misi Juara Baru atau Gelar Kelima Beruntun
Terkini
Sabtu 19-09-2026,11:56 WIB
124 Peserta Ikuti Pelatihan Pelatih-Wasit Tenis Meja
Sabtu 19-09-2026,11:32 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 19 September 2026: Cinta, Karier dan Keuangan
Sabtu 19-09-2026,11:13 WIB
5 Mobil Bekas Rp100 Jutaan Paling Irit BBM 2026, Cocok untuk Liburan Keluarga
Sabtu 19-09-2026,11:02 WIB
5 Cara Mengatasi Motor Matik Tiba-Tiba Mati Mendadak Saat Terjebak Macet Panjang di Cuaca Panas
Sabtu 19-09-2026,10:59 WIB