SUMEKS CO PALEMBANG Nurmala Dewi mantan Kepala Sekolah SDN 79 yang terjerat kasus korupsi dana BOS tak kuasa menahan tangis kala mendengar putusan pidana empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang Dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang secara telekonferensi dari penahanan Polda Sumsel dalam sidang yang digelar Rabu 26 1 dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam pertimbangan putusannya mengatakan bahwa unsur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp457 juta Sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi kata Majelis Hakim Atas pertimbangan itu terdakwa pun dijatuhi dengan pidana penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp457 juta dengan ketentuan bilamana terdakwa Nurmala Dewi tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa menurut hakim yakni terdakwa sebagai seorang ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Terdakwa juga tidak kooperatif tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara jelas hakim Vonis yang dijatuhkan itu telah dikurangi satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH yang mana pada persidangan sebelumnya agar terdakwa Nurmala Dewi dapat dijatuhkan pidana lima tahun penjara Atas vonis itu majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Cik Ujang SH untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis itu Hal yang sama juga diberikan kesempatan kepada JPU Kejari Palembang Untuk diketahui terdakwa Nurmala Dewi selaku mantan Kepala Sekolah SDN 79 telah menyelewengkan Dana BOS SDN 79 Palembang Adapun modus terdakwa yakni mengambil dana bos setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di pelaporan penggunaan dana BOS fdl
Tok... Tok... Mantan Kepsek ini Divonis 4 Tahun
Rabu 26-01-2022,14:15 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,09:39 WIB
Terungkap Fakta Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Salah Tangkap di Polres Empat Lawang, Dinilai Cacat Formil
Kamis 02-04-2026,11:43 WIB
Cekcok Saat Isi Solar di SPBU Punti Kayu Berujung Maut, Sopir Truk Tewas Ditusuk
Kamis 02-04-2026,19:25 WIB
Waspada, 30 Gempa Guncang Indonesia, Terkuat M 7,3 di Sulut
Kamis 02-04-2026,21:12 WIB
Lagi, Hacker Tulung Selapan Kuras Nyaris Rp1 Miliar Rekening SMAN 2 Prabumulih, Begini Caranya?
Kamis 02-04-2026,09:51 WIB
Ramalan Zodiak 2 April 2026: Hari ini Taurus Saatnya Berhenti Jadi Penonton Hidupmu
Terkini
Jumat 03-04-2026,06:54 WIB
Dukung Penguatan Pasar Keuangan Domestik, BRI Raih 3 Penghargaan Dealer Utama dari Kemenkeu
Jumat 03-04-2026,06:54 WIB
Audiensi DLH, Kemenkum Babel Dukung Pembentukan Regulasi Lingkungan
Jumat 03-04-2026,06:33 WIB
Senam Pagi Jadi Sarana Bangun Kebersamaan Pegawai Kemenkum Babel
Jumat 03-04-2026,05:57 WIB
Ruko Narkoba Sekip Digerebek Polisi 5 Pelaku Kocar Kacir, Seorang Nekat Melompat Langsung ‘Pindah Alam’
Jumat 03-04-2026,05:22 WIB