MUARA ENIM Kebijakan penyederhanaan birokrasi telah diterapkan dijajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim Namun proses penyederhanaan birokrasi jangan sampai membawa dampak khususnya pada sektor pelayanan publik Hal ini ditegaskan Asisten III Pemerintah Kabupaten Pemkab Muara Enim Ir Maryana saat memimpin rapat evaluasi penyederhanaan birokrasi di Ruang Rapat Serasan Sekundang Rabu 25 1 Maryana menuturkan setelah diterapkan penyederhanaan birokrasi beberapa jabatan eselon di Organisasi Perangkat Daerah ditiadakan atau dialihkan menjadi jabatan fungsional Untuk itu dirinya menghimbau jajarannya untuk menyesuaikan pada bidang pekerjaan di OPD masing masing Diharapkan dengan penyesuaian dan penyederhanaan jabatan fungsional jangan sampai mengganggu atau menghambat pelayanan publik artinya pelayanan publik harus tetap baik tegas Maryana Maryana menjelaskan penerapan penyederhanaan birokrasi adalah salah satu program reformasi birokrasi Sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam Ayat 1 Pasal 350A dalam hal diperlukan penataan birokrasi penyesuaian jabatan ke dalam jabatan fungsional dapat dilakukan penyetaraan jabatan Nantinya tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan reformasi birokrasi tetap tercipta di Pemkab Muara Enim ungkapnya Diketahui imbas dari penerapan penyederhanaan birokrasi ini sebanyak 371 Aparatur Sipil Negara ASN yang menduduki eselon III dan IV dialihkan sebagai pejabat fungsional Penjabat Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar HNU saat pelantikan 371 ASN pada akhir Desember lalu mengatakan penyederhanaan birokrasi bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintah Serta mempercepat pengambilan keputusan sehingga terbentuk birokrasi yang dinamis gesit dan profesional demi mewujudkan akselerasi pembangunan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Penyederhanaan birokrasi ini juga tidak akan merugikan Pegawai Negeri Sipil baik dalam penghasilan maupun sistem karir karena akan diberikan tunjangan fungsional sesuai dengan tunjangan struktural saat ini tegasnya ozi
Penyederhaaan Birokrasi Jangan Ganggu Pelayanan
Rabu 26-01-2022,18:41 WIB
Editor : Admin
Kategori :