nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Terdakwa RP 19 perkara kasus pencabulan yang merupakan oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kayuagung menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kayuagung Kamis 27 1 siang Persidangan itu digelar secara virtual terdakwa tetap berada di Lapas Kelas IIB Kayuagung Dalam persidangan itu tertutup untuk umum dimana terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung Candra Eka Septawan SH Baca Juga Oknum Guru Ponpes di OKI Cabuli 12 Santri Miris Oknum Guru di OKU Selatan Diduga Cabuli Santrinya Tadi agenda sidangnya pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa sebanyak 3 lembar Sidangnya akan dilanjutkan kembali Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH didampingi Kasi Pidum Husni Mubarok SH Kamis 27 1 Dia menjelaskan terdakwa dalam perkara ini didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 76 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Undang undang tersebut merupakan perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 Di dalam pasal 76E ditegaskan bahwa dilarang melakukan pemaksaan bujuk rayu tipu muslihat atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara Tetapi karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiganya dari ancaman pidana sehingga hukumannya 20 tahun penjara tegas Husni Perbuatan terdakwa RP 19 hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17 00 Wib di ponpes Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban Dari perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan Dilakukan di dalam kamar pelaku Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes Dalam persidangan itu dengan Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH dengan anggota Anisa SH dan Eva SH Untuk Rabu pekan depan sidang kembali dengan agenda mendengar keterangan saksi tapi belum tahu berapa banyak saksi yang akan dihadirkan Tadi terdakwa tidak mengajukan eksepsi tutup kasi pidum nis
Oknum Guru Cabul Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Kamis 27-01-2022,16:01 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,07:08 WIB
Gus Kikin Umumkan Kabinet PBNU, 3 Gubernur Jadi Pengurus
Kamis 01-10-2026,11:12 WIB
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 2): Setahun di Kansas, Awal Mula Benih DBL
Kamis 01-10-2026,10:52 WIB
6 HP RAM Besar Harga 1 Jutaan, Ada yang Punya Memori 256 GB
Kamis 01-10-2026,04:18 WIB
iQOO Rilis HP Gaming Flagship, iQOO 16 Ditenagai Chipset Terbaru Snapdragon 8 Elite Extreme Gen 6
Kamis 01-10-2026,06:14 WIB
Raih Emas Asian Games 2026, Desak Made Bilang Investasi Menuju Olimpiade Los Angeles 2028
Terkini
Kamis 01-10-2026,22:09 WIB
Bobol Ruang Guru SMP di Plaju, Pelaku Dibekuk di Hari Kedua Operasi Sikat Musi 2026
Kamis 01-10-2026,21:41 WIB
Akhir Pelarian, Begal Sadis Bersenpi Dihadiahi Timah Panas
Kamis 01-10-2026,21:14 WIB
Gubernur Sumsel Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan APBD 2026, Lanjutkan Penjelasan Raperda APBD 2027
Kamis 01-10-2026,21:04 WIB