nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Terdakwa RP 19 perkara kasus pencabulan yang merupakan oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kayuagung menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kayuagung Kamis 27 1 siang Persidangan itu digelar secara virtual terdakwa tetap berada di Lapas Kelas IIB Kayuagung Dalam persidangan itu tertutup untuk umum dimana terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung Candra Eka Septawan SH Baca Juga Oknum Guru Ponpes di OKI Cabuli 12 Santri Miris Oknum Guru di OKU Selatan Diduga Cabuli Santrinya Tadi agenda sidangnya pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa sebanyak 3 lembar Sidangnya akan dilanjutkan kembali Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI Abdi Reza Pachlewi Junus SH didampingi Kasi Pidum Husni Mubarok SH Kamis 27 1 Dia menjelaskan terdakwa dalam perkara ini didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 76 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Undang undang tersebut merupakan perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 Di dalam pasal 76E ditegaskan bahwa dilarang melakukan pemaksaan bujuk rayu tipu muslihat atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara Tetapi karena pelaku merupakan tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiganya dari ancaman pidana sehingga hukumannya 20 tahun penjara tegas Husni Perbuatan terdakwa RP 19 hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17 00 Wib di ponpes Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban Dari perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan Dilakukan di dalam kamar pelaku Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes Dalam persidangan itu dengan Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH dengan anggota Anisa SH dan Eva SH Untuk Rabu pekan depan sidang kembali dengan agenda mendengar keterangan saksi tapi belum tahu berapa banyak saksi yang akan dihadirkan Tadi terdakwa tidak mengajukan eksepsi tutup kasi pidum nis
Oknum Guru Cabul Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Kamis 27-01-2022,16:01 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Mencekam! Pemuda Bandung ini Diterkam Buaya Saat Tengah Malam Perbaiki Jukung
Senin 06-07-2026,21:05 WIB
Portugal vs Spanyol: Duel Para Bintang Eropa, Ronaldo Ditantang Generasi Emas La Roja di 16 Besar PD 2026
Senin 06-07-2026,13:18 WIB
Update Harga Emas Antam Senin: Naik Rp19.000 per Gram, Simak Daftar Harga Terbarunya
Senin 06-07-2026,21:12 WIB
Cek, Kalau HP Sudah Muncul 7 Tanda Ini, Mungkin Sudah Saatnya Ganti Baru pada 2026
Senin 06-07-2026,14:31 WIB
Samsung Galaxy A27 5G, Miliki Circle to Search Multi Objek dan Dukungan Update Android Selama 6 Tahun
Terkini
Selasa 07-07-2026,11:56 WIB
5 Rekomendasi Kamera Terbaik 2026, Harga Under Rp 10 Juta Cocok untuk Nge-Vlog
Selasa 07-07-2026,11:28 WIB
AS Tersingkir di Rumah Sendiri, Belgia Menang Telak 4-1 Berkat Aksi De Ketelaere
Selasa 07-07-2026,11:05 WIB
Diterpa Isu tak Harmonis dengan Wawako Bandung, Farhan Berikan Klarifikasi
Selasa 07-07-2026,10:59 WIB
Bukit Asam Perkuat Kolaborasi Bangun Flyover Simpang Belimbing dan Ujan Mas, Tingkatkan Keselamatan Masyarakat
Selasa 07-07-2026,10:32 WIB