JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memastikan akan menghadirkan mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti sebagai saksi di persidangan Siwi diduga menerima aliran uang tindak pidana pencucian uang TPPU dari mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan P2 Direktorat Jenderal Pajak DJP Wawan Ridwan Pelaksana Tugas Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan seseorang sebagai saksi di hadapan persidangan dilakukan berdasarkan kebutuhan dari tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK untuk membuktikan seluruh uraian perbuatan dari terdakwa sebagaimana surat dakwaan Jaksa Kami pasti akan memanggil para saksi yang relevan dengan uraian perbuatan terdakwa dimaksud Tentu salah satunya adalah saksi ini Siwi Widi ujar Ali kepada wartawan Kamis siang 27 1 Oleh karena itu KPK berharap kepada masyarakat untuk terus ikut mengawal persidangan nanti yang terbuka untuk umum Karena kami pastikan tim jaksa KPK akan mengungkap seluruh dari fakta fakta hasil penyidikan yang telah kami lakukan pungkas Ali Dalam surat dakwaan terdakwa Wawan yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu kemarin 26 1 Wawan didakwa menerima uang suap juga gratifikasi terkait pengurusan pajak dan TPPU Salah satu pihak yang disebut ikt menerima pencucian uang Wawan ini adalah Siwi Widi Di mana patut diduga harta kekayaan Wawan berupa mata uang asing dialihkan ke mata uang rupiah lalu menyimpannya di rekening milik Wawan denan menggunakan atas nama Muhammad Farsha Kautsar selaku anak kandung Wawan Siwi disebut menerima uang TPPU dari Wawan sebesar Rp 647 850 000 melalui teman dekat yakni Muhammad Farsha Kautsar rmo id
Mantan Pramugari Garuda Bakal Dihadirkan sebagai Saksi
Jumat 28-01-2022,06:04 WIB
Editor : Admin07
Kategori :