Berkas Dilimpahkan, Alamsyah Segera Disidang

Sabtu 29-01-2022,14:31 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO KAYUAGUNG Berkas perkara Alamsyah 48 yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya seorang LSM yang sempat viral dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri OKI Iya untuk berkas dan pelaku telah diterima oleh penyidik Kejari OKI dari kita karena telah lengkap Sehingga nantinya pelaku dapat segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung terang Kapolsek Pampangan Jonson SH didampingi PS kanit Reskrim Aipda Edwin Aldrien SH Sabtu 29 1 Diterangkan pelaku Alamsyah warga Dusun 1 Desa Ulak Depati Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Subhan 38 yang juga warga desa yang sama Perbuatan pelaku ini terjadi Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 17 30 pada saat korban datang ke tempat pelaku yang sedang mengerjakan jalan coran titian bertiang datang korban untuk memotret bangunan tersebut Lalu tak lama berselang terjadilah pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku Kemudian pelaku mengambil sepotong kayu gelam dan memukulkannya ke arah kepala korban mengenai kepala korban bagian belakang Akibat perbuatan pelaku sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala bagian belakang Rupanya pelaku kembali memukulkan kayu ke arah punggung belakang sebelah kanan dan mengenai Kembali memukul paha sebelah kanan jelas Edwin Lanjutnya usai peristiwa itu korban mengalami luka memar dan luka robek Barulah pada Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekira jam 02 00 pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Palembang Setelah mengadakan negosiasi dengan keluarga pelaku atas keberadaan pelaku Atas perbuatan pelaku ini disangkakan melanggar dalam pasal 351 ayat 1 KUHP tukasnya

Tags :
Kategori :

Terkait