SUMEKS CO PALEMBANG Kamis 3 2 ini kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya jilid IV yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin cs akan bergulir di persidangan Tipikor Palembang Juru bicara Pengadilan Negeri PN Palembang Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Senin 31 1 mengatakan bahwa persidangan perdana tersebut tetap menggunakan formasi majelis hakim lima orang dengan ketua majelis hakim nanti di pimpin langsung oleh ketua PN Palembang Abdul Aziz SH MH Lalu Yoserizal SH MH Sahlan Effendi SH MH Waslan Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH sebagai anggota majelis terang Sahlan Dilanjutkannya PN Palembang juga kemungkinan besar akan tetap menggelar persidangannya secara telekonferensi yakni para terdakwa yakni Alex Noerdin Muddai Madang Caca Isa Saleh serta A Yaniarsyah dihadirkan secara virtual dalam layar monitor persidangan guna mendengarkan dakwaan penuntut umum Karena mengingat situasi dan kondisi masih dalam Pandemi ini para tersangka kemungkinan akan dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang kata Sahlan Sementara untuk tim penuntut umum serta tim penasihat hukum masing masing terdakwa Sahlan mengatakan tetap akan hadir di dalam ruang sidang secara langsung di persidangan Kita menghimbau agar sekiranya nanti kepada pengunjung persidangan untuk tetap mematuhi ketertiban sidang serta mematuhi protokol kesehatan memakai masker serta menjaga jarak tukasnya Diketahui dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan Sementara untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Muddai Madang Untuk berkas PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang tim jaksa penuntut umum menggabungkan berkas perkaranya jadi satu dakwaan Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan Selain itu tim jaksa penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU yang menjerat tiga tersangka yakni Muddai Madang Caca Isa Sale dan A Yaniarsyah Hasan fdl
Alex cs Disidang, ini Nama Majelis Hakimnya...
Senin 31-01-2022,11:03 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,15:35 WIB
Taipan Sawit Sumsel Wilson Kembali Setor Uang Negara Rp219,7 miliar, Kajati: Tidak Menghapus Tindak Pidana
Kamis 18-06-2026,12:08 WIB
Fashion Meets Power: Honda Stylo 160 Tampil Modis dan Bertenaga, Dibekali Fitur Premium dari Smartkey
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Review Tecno Spark 50: HP Entry Level dengan Spesifikasi Kelas Menengah
Kamis 18-06-2026,11:45 WIB
5 HP Harga Rp 1 Jutaan Terbaik 2026 dari Samsung, Xiaomi, Infinix dan OPPO
Kamis 18-06-2026,14:05 WIB
Poco F8 Ultra: Miliki Desain Unik, Audio Berkelas, Performa Flagship dan Kamera Periskop
Terkini
Jumat 19-06-2026,11:07 WIB
Polisi Turun Tangan Bersihkan Kota, Program BELIDA Sasar Jalan dan Permukiman di Prabumulih
Jumat 19-06-2026,10:48 WIB
Wakapolda Sumsel Lepas 3.000 Benih Ikan dan Bantu Petani dengan Traktor
Jumat 19-06-2026,10:40 WIB
War Tiket Presale Konser BTS Jakarta 2026 Day 3 Dibuka Hari Ini, Cek Link-nya
Jumat 19-06-2026,10:28 WIB
Tersandung Gratifikasi, Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Ditahan Kejati Sumbar
Jumat 19-06-2026,10:17 WIB