SUMEKS CO PALEMBANG Kamis 3 2 ini kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya jilid IV yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin cs akan bergulir di persidangan Tipikor Palembang Juru bicara Pengadilan Negeri PN Palembang Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Senin 31 1 mengatakan bahwa persidangan perdana tersebut tetap menggunakan formasi majelis hakim lima orang dengan ketua majelis hakim nanti di pimpin langsung oleh ketua PN Palembang Abdul Aziz SH MH Lalu Yoserizal SH MH Sahlan Effendi SH MH Waslan Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH sebagai anggota majelis terang Sahlan Dilanjutkannya PN Palembang juga kemungkinan besar akan tetap menggelar persidangannya secara telekonferensi yakni para terdakwa yakni Alex Noerdin Muddai Madang Caca Isa Saleh serta A Yaniarsyah dihadirkan secara virtual dalam layar monitor persidangan guna mendengarkan dakwaan penuntut umum Karena mengingat situasi dan kondisi masih dalam Pandemi ini para tersangka kemungkinan akan dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang kata Sahlan Sementara untuk tim penuntut umum serta tim penasihat hukum masing masing terdakwa Sahlan mengatakan tetap akan hadir di dalam ruang sidang secara langsung di persidangan Kita menghimbau agar sekiranya nanti kepada pengunjung persidangan untuk tetap mematuhi ketertiban sidang serta mematuhi protokol kesehatan memakai masker serta menjaga jarak tukasnya Diketahui dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan Sementara untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Muddai Madang Untuk berkas PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang tim jaksa penuntut umum menggabungkan berkas perkaranya jadi satu dakwaan Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan Selain itu tim jaksa penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU yang menjerat tiga tersangka yakni Muddai Madang Caca Isa Sale dan A Yaniarsyah Hasan fdl
Alex cs Disidang, ini Nama Majelis Hakimnya...
Senin 31-01-2022,11:03 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,15:04 WIB
Ratu Dewa Tanggapi Santai Soal Gugatan 3 Pegawai Dishub Palembang yang Kena Pecat
Senin 25-05-2026,13:21 WIB
Catat, ini Jadwal Laga Piala Dunia 2026 dari Fase Grup Hingga Final
Senin 25-05-2026,09:42 WIB
Ini Rekomendasi HP Gaming Murah dengan RAM Besar, Ada Tecno Pova 5
Senin 25-05-2026,10:52 WIB
Ramalan Zodiak, 25 Mei 2026: Hari Ini Full Semangat Baru yang Lebih Bijak
Senin 25-05-2026,15:25 WIB
Diseret jadi Saksi, Anak Terdakwa Wilson Akui Adanya Kendala Pembayaran Kredit Perusahaan ke Bank BRI
Terkini
Selasa 26-05-2026,08:45 WIB
Ini Jadwal Hari Pertama Singapore Open 2026, Amallia/Siti Tantang Ganda Peringkat Satu Dunia
Selasa 26-05-2026,08:33 WIB
Sepertinya Cuma Infinix Punya HP Murah Secakep Ini, Infinix Smart 20 Warna Orangenya Sering Habis
Selasa 26-05-2026,08:06 WIB
Gempa Dahsyat Landa Chili, ini Kekuatannya
Selasa 26-05-2026,07:55 WIB
Motor Matic Bekas di Bawah Rp10 Juta yang Masih Cocok Buat Harian Tahun 2026
Selasa 26-05-2026,07:46 WIB