Alex cs Disidang, ini Nama Majelis Hakimnya...

Senin 31-01-2022,11:03 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Kamis 3 2 ini kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya jilid IV yang menjerat mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin cs akan bergulir di persidangan Tipikor Palembang Juru bicara Pengadilan Negeri PN Palembang Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Senin 31 1 mengatakan bahwa persidangan perdana tersebut tetap menggunakan formasi majelis hakim lima orang dengan ketua majelis hakim nanti di pimpin langsung oleh ketua PN Palembang Abdul Aziz SH MH Lalu Yoserizal SH MH Sahlan Effendi SH MH Waslan Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH sebagai anggota majelis terang Sahlan Dilanjutkannya PN Palembang juga kemungkinan besar akan tetap menggelar persidangannya secara telekonferensi yakni para terdakwa yakni Alex Noerdin Muddai Madang Caca Isa Saleh serta A Yaniarsyah dihadirkan secara virtual dalam layar monitor persidangan guna mendengarkan dakwaan penuntut umum Karena mengingat situasi dan kondisi masih dalam Pandemi ini para tersangka kemungkinan akan dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang kata Sahlan Sementara untuk tim penuntut umum serta tim penasihat hukum masing masing terdakwa Sahlan mengatakan tetap akan hadir di dalam ruang sidang secara langsung di persidangan Kita menghimbau agar sekiranya nanti kepada pengunjung persidangan untuk tetap mematuhi ketertiban sidang serta mematuhi protokol kesehatan memakai masker serta menjaga jarak tukasnya Diketahui dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan Sementara untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Muddai Madang Untuk berkas PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang tim jaksa penuntut umum menggabungkan berkas perkaranya jadi satu dakwaan Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan Selain itu tim jaksa penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU yang menjerat tiga tersangka yakni Muddai Madang Caca Isa Sale dan A Yaniarsyah Hasan fdl

Tags :
Kategori :

Terkait