SUMEKS CO PALEMBANG Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis 3 2 besok direncanakan menggelar sidang perdana dua kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya serta Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel yang menjerat Alex Noerdin Cs Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh PN Palembang jelang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Ya jika tidak ada halangan sidang perdananya sebagaimana jadwal akan digelar besok tidak ada persiapan khusus dari PN Palembang sama seperti sidang lainnya kata Sahlan Hanya saja ia mengimbau kepada pengunjung persidangan nantinya tetap menjaga ketertiban serta tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi dengan menjaga jarak serta memakai masker didalam ruang sidang selama persidangan berlangsung Kemungkinan besar dalam sidang perdana nanti akan digelar secara virtual yakni para terdakwa dihadirkan dari layar monitor persidangan ujarnya Dikonfirmasi terpisah Susilo Ariwibowo SH MH penasihat hukum mantan gubernur Sumsel dua periode Ir H Alex Noerdin mengaku juga telah mempersiapkan tim guna mendampingi kliennya tersebut saat di persidangan besok Kami membagi sebanyak dua tim khusus mendampingi beliau yakni satu orang dirutan Tipikor Palembang dan tujuh orang lainnya hadir langsung dipersidangan kata Susilo Ariwibowo dikonfirmasi Rabu 2 2 Dalam pesan singkatnya pengacara yang pernah membela kasus miliarder Djoko Tjandra kasus suap jaksa Pinangki ini mengatakan juga tidak ada persiapan khusus pada sidang yang digelar secara online besok Penasihat hukum dan tersangka hanya mendengarkan pembacaan dakwaan saja dari penuntut umum tukasnya Sebelumnya pada beberapa waktu lalu tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas dua kasus dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri Palembang Diketahui dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan Sementara untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka mereka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang tim jaksa penuntut umum menggabungkan berkas perkaranya jadi satu dakwaan Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan Selain itu tim jaksa penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara Tindak Pindana Pencucian Uang TPPU yang menjerat tiga tersangka yakni Muddai Madang Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah Hasan fdl
Alex cs Disidang Besok, PN tak Ada Persiapan Khusus
Rabu 02-02-2022,15:29 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :