SUMEKS CO Satgas gabungan Dit Polairud dan Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Ditjen Gakkum KLHK membongkar illegal logging di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Sebanyak 18 orang diamankan enam di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka Rinciannya empat orang sebagai penebang dan sebagai penarik kayu dan dua orang sebagai sopir mobil truk Baca juga Berkas Lengkap Tersangka Illegal Logging Diserahkan Sedangkan 12 orang lainnya sebagai saksi karena berperan sebagai butuh panggul caption id attachment 302206 align aligncenter width 650 Kapolda Sumsel usai menggelar rilis ungkap kasus illegal logging Foto edho sumeks co caption Ikut juga diamankan 500 kubik kayu balok kaleng atau sebanyak 1 019 batang dan sisanya sepanjang 13 Km masih berada di lokasi illegal logging dengan kondisi masih dihanyutkan di dalam parit gajah Sebelumnya petugas mencari koordinat penebangan dan hasil lacak balak didapat bahwa pada 25 Januari 2022 penebangan dilakukan di Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi Kawasan tersebut merupakan hutan produksi terbatas kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan saat menggelar rilisnya Kamis 3 2 sore kepada awak media Kapolda Sumsel menyebut ribuan kayu yang masih di lokasi penggerebekan berada di dalam parit atau kanal dan saat ini masih dalam penghitungan Sepanjang 13 Kilometer kayu yang ada di lokasi masih dalam penghitungan Kalau kita sebut itu masih dalam parit Gajah terang Kapolda Toni Selain itu juga diamankan dua buah perahu tanpa mesin satu unit alat pemotong satu bilah parang dan dua unit truk PS Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani didampingi Direktur Ditpolair Kombes Pol YS Widodo mengatakan tersangka yang diamankan masih didalami termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi Kita melakukan lacak balak dan pengukuran kayu dengan Balai Pemanfaatan Hutan Produksi BPHP wilayah V Palembang Kita juga melakukan pencarian untuk pemodal atau cukongnya terang Barly Dalam waktu dekat tambah Barly pihaknya juga akan menarik barang bukti kayu dari kanal Kita juga melakukan pengembangn terhadap tersangka lain ungkapnya Untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 94 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau Pasal 37 anka 12 ayat 1 huruf c UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 82 ayat huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang penceghan dan pemberantasan perusakan hutan Dan atau pasal 37 ayat 13 ayat 1 hurup a dan b UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dho
Polda Sumsel Bongkar Illegal Logging Muara Bedak, Amankan 18 Tersangka
Kamis 03-02-2022,17:18 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 14-08-2026,17:21 WIB
Cara Memangkas (Purning) Pohon Alpukat: Teknik dan Tips Agar Berbuah Lebat
Jumat 14-08-2026,19:32 WIB
Polres OKI Amankan Warga Bakar Lahan di Tulung Selapan Ulu, Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat 14-08-2026,15:53 WIB
Kajati Sumsel Nurcahyo Lantik 4 Pejabat Baru, Kiki Yonata Resmi Nahkodai Kejari MUBA
Jumat 14-08-2026,13:28 WIB
Perbandingan 3 HP Realme Seri C100: Mana yang Lebih Menarik di Kelas Menengah?
Jumat 14-08-2026,16:00 WIB
Kurang dari 9 Jam! Polisi Bekuk Dua Pelaku Penusukan Plt Kepala KUA Pulau Beringin
Terkini
Sabtu 15-08-2026,10:00 WIB
realme Pad 3 Dibekali 3 Fitur Ini: Cocok Buat Hiburan hingga Produktivitas
Sabtu 15-08-2026,09:41 WIB
15 Ide Lomba Agustusan Unik dan Lucu untuk Warga Komplek & Kantor, Dijamin Bikin Suasana Makin Pecah!
Sabtu 15-08-2026,08:45 WIB
Bank Sumsel Babel Sinergi bersama Unsri Wujudkan SDM Unggul dan Berkarakter
Sabtu 15-08-2026,08:34 WIB
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA 2026, Buka Akses Pendidikan Tinggi Bagi Generasi Muda
Sabtu 15-08-2026,07:55 WIB