SUMEKS CO Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja PHK Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia Namun tidak perlu risau terhitung tanggal 1 Februari 2022 klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP dapat diajukan Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja BPJAMSOSTEK begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah PU otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha PKBU dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja JKK Jaminan Hari Tua JHT Jaminan Kematian JKM Jaminan Pensiun JP dan ditambah Jaminan Kesehatan JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program yaitu JKK JHT JKM dan JKN Terdapat 3 manfaat program JKP antara lain manfaat uang tunai akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 dari upah yang dilaporkan kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 dari upah terlapor Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia tegas Anggoro Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional pungkas Anggoro Sementara itu di tempat terpisah Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo menambahkan JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja buruh kehilangan pekerjaan Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali Dengan hadirnya program JKP ini semoga dapat meningkatkan coverage kepesertaan terutama di Wilayah Sumbagsel serta sebagai pengingat bahwa manfaat program BPJAMSOSTEK adalah nyata untuk kesejahteraan seluruh pekerja Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia dalam memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi mereka tutup Eko Wi2k
BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP
Jumat 04-02-2022,21:34 WIB
Editor : Admin06
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,13:52 WIB
Begini Cara agar Pohon Jambu Kristal Berbuah Lebat dalam Waktu 3 Bulan
Selasa 18-08-2026,12:54 WIB
BPK RI Periksa Polda Sumsel, Kapolda Sandi Nugroho Tegaskan: Jangan Ada Data yang Ditutupi
Selasa 18-08-2026,13:10 WIB
Update, Dua ASN Dishub Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan
Selasa 18-08-2026,11:40 WIB
7 Rekomendasi Motor Listrik Sport: Mesin Bertenaga Harga Mulai Rp 27 Jutaan
Selasa 18-08-2026,12:39 WIB
Harga BBM Pertamina 18 Agustus 2026, Pertalite dan Biosolar Tetap
Terkini
Rabu 19-08-2026,11:03 WIB
Cuaca BMKG Rabu 19 Agustus 2026: Sumsel Terasa Terik Capai 35 Derajat, 212 Hotspot Terdeteksi
Rabu 19-08-2026,10:51 WIB
Putri Delina Bantah Sebar Wajah Anak Mahalini: Singgung Foto Editan
Rabu 19-08-2026,10:41 WIB
Lomba Bidar di Sungai Komering Semarakkan HUT RI ke-81, Polres OKI Pastikan Keamanan
Rabu 19-08-2026,10:25 WIB