SUMEKS CO PALEMBANG Hakim tunggal PN Palembang menggelar sidang perdana permohonan praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap investasi butik yang dilaporkan ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu Dalam sidang yang digelar Senin 7 2 kedua belah pihak tim kuasa hukum Naura selaku pihak pemohon serta Bidkum Polda Sumsel selaku termohon dihadirkan di hadapan hakim tunggal Eddy Pelawi Syahputra SH MH Agendanya pembacaan gugatan dari pihak pemohon Usai membacakan permohonan Hendra Jaya SH kuasa hukum Naura menjelaskan praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu terkait kasus yang dialami oleh kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan kepengadilan negeri Palembang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut sesuai dengan undang undang tegas Hendra Jaya Dia menjelaskan dalam gugatan praperadilan tersebut pada intinya pihaknya hanya memohon penetapan kliennya tersebut sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak mencukupi dua alat bukti Kami berharap agar permohonan prapenetapan tersangka klien kami ini dapat dikabulkan oleh hakim PN Palembang tukasnya Dikonfirmasi terpisah Bidkum Polda Sumsel AKP Darmansyah SH MH mengaku dalam penetapan sebagai tersangka dalam perkara ini semua proses penyelidikan hingga penyidikan telah sesuai amat dari peraturan nomor 6 tahun 2019 di Pasal 2 ayat 2 Dari peraturan itu dijelaskan praperadilan menilai aspek formil bukan materil aspek formilnya yakni telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka sebagaimana pasal 184 KUHP ujar Darmansyah Untuk itu ia meyakini penetapan tersangka Alnaura dalam perkara ini telah berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku Untuk diketahui Selebgram Alnaura sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong Tak tanggung tanggung kerugian yang dialami para korbannya hingga mencapai angka ratusan juta rupiah Dia ditahan setelah dilaporkan oleh CG 31 salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9 sampai 10 persen per bulan tapi tak kunjung direalisasikan fdl
Lakukan Investasi Bodong, Selebgram ini Ajukan Praperadilan
Senin 07-02-2022,16:16 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,15:35 WIB
Taipan Sawit Sumsel Wilson Kembali Setor Uang Negara Rp219,7 miliar, Kajati: Tidak Menghapus Tindak Pidana
Kamis 18-06-2026,19:13 WIB
Setir Mobil Tiba-Tiba Bergetar di Jalan Tol? Ternyata Bukan Ban yang Selalu Jadi Penyebab Utama
Kamis 18-06-2026,15:55 WIB
Kepala Wilker KSOP Palembang Jadi Tersangka, Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar dari Pungutan Ilegal SPB dan SPOG
Kamis 18-06-2026,16:16 WIB
Ini Kronologi Nenek Lansia Gagalkan Pencurian Uang Rp3,6 Miliar di Brebes
Terkini
Jumat 19-06-2026,14:25 WIB
Dugaan Korupsi Transaksi Ebatara Pos Rp4,6 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan
Jumat 19-06-2026,14:17 WIB
Rahasia Tuas Pengunci Rem Honda BeAT Street: Lebih Aman, Stabil di Tanjakan dan Medan Tak Rata
Jumat 19-06-2026,14:02 WIB
Nonton Piala Dunia 2026 Tanpa Gangguan, Begini Cara Mendapatkan Siaran TVRI
Jumat 19-06-2026,13:54 WIB
Duel Sengit Mobil Listrik Rp400 Jutaan: BYD, Wuling, atau Hyundai? Ini Head to Head Keunggulan Ketiganya
Jumat 19-06-2026,13:52 WIB