SUMEKS CO PALEMBANG Hakim tunggal PN Palembang menggelar sidang perdana permohonan praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap investasi butik yang dilaporkan ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu Dalam sidang yang digelar Senin 7 2 kedua belah pihak tim kuasa hukum Naura selaku pihak pemohon serta Bidkum Polda Sumsel selaku termohon dihadirkan di hadapan hakim tunggal Eddy Pelawi Syahputra SH MH Agendanya pembacaan gugatan dari pihak pemohon Usai membacakan permohonan Hendra Jaya SH kuasa hukum Naura menjelaskan praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu terkait kasus yang dialami oleh kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan kepengadilan negeri Palembang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut sesuai dengan undang undang tegas Hendra Jaya Dia menjelaskan dalam gugatan praperadilan tersebut pada intinya pihaknya hanya memohon penetapan kliennya tersebut sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak mencukupi dua alat bukti Kami berharap agar permohonan prapenetapan tersangka klien kami ini dapat dikabulkan oleh hakim PN Palembang tukasnya Dikonfirmasi terpisah Bidkum Polda Sumsel AKP Darmansyah SH MH mengaku dalam penetapan sebagai tersangka dalam perkara ini semua proses penyelidikan hingga penyidikan telah sesuai amat dari peraturan nomor 6 tahun 2019 di Pasal 2 ayat 2 Dari peraturan itu dijelaskan praperadilan menilai aspek formil bukan materil aspek formilnya yakni telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka sebagaimana pasal 184 KUHP ujar Darmansyah Untuk itu ia meyakini penetapan tersangka Alnaura dalam perkara ini telah berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku Untuk diketahui Selebgram Alnaura sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong Tak tanggung tanggung kerugian yang dialami para korbannya hingga mencapai angka ratusan juta rupiah Dia ditahan setelah dilaporkan oleh CG 31 salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9 sampai 10 persen per bulan tapi tak kunjung direalisasikan fdl
Lakukan Investasi Bodong, Selebgram ini Ajukan Praperadilan
Senin 07-02-2022,16:16 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,04:06 WIB
Tes Omoway Omo X Tipe Balance Bisa Tegak Sendiri, Bisa Dipakai Manual & Otomatis
Selasa 11-08-2026,14:52 WIB
Cara Menanam Alpukat agar Pohonnya Tumbuh Subur dan Cepat Berbuah, Simak Tipsnya
Selasa 11-08-2026,11:41 WIB
Cara Menanam Buah Naga dari Batang agar Cepat Berbuah dan Lebat
Selasa 11-08-2026,08:10 WIB
Beda dengan Piala AFF! FIFA ASEAN Cup 2026 Digelar di Indonesia, Garuda Bisa Turunkan Skuad Terbaik
Selasa 11-08-2026,12:59 WIB
Cara Menanam Pepaya California, Tanaman Buah yang Tumbuh Optimal di Dataran Rendah
Terkini
Selasa 11-08-2026,23:07 WIB
Bangka Siapkan Aturan Lingkungan hingga 2055, Kemenkum Babel dan DPRD Bahas Ranperda RPPLH
Selasa 11-08-2026,22:36 WIB
Johan Manurung ke Peserta Magang Nasional: Jangan Cuma Selesaikan Tugas, Bangun Integritas
Selasa 11-08-2026,22:07 WIB
Terobosan Menteri Hukum, Pegawai Kini Ikut Pilih Calon Kakanwil Lewat E-Voting
Selasa 11-08-2026,21:36 WIB
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Buruh di Tanjung Raja yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu dan Ekstasi
Selasa 11-08-2026,21:26 WIB