SUMEKS CO PALEMBANG Hakim tunggal PN Palembang menggelar sidang perdana permohonan praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap investasi butik yang dilaporkan ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu Dalam sidang yang digelar Senin 7 2 kedua belah pihak tim kuasa hukum Naura selaku pihak pemohon serta Bidkum Polda Sumsel selaku termohon dihadirkan di hadapan hakim tunggal Eddy Pelawi Syahputra SH MH Agendanya pembacaan gugatan dari pihak pemohon Usai membacakan permohonan Hendra Jaya SH kuasa hukum Naura menjelaskan praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu terkait kasus yang dialami oleh kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan kepengadilan negeri Palembang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut sesuai dengan undang undang tegas Hendra Jaya Dia menjelaskan dalam gugatan praperadilan tersebut pada intinya pihaknya hanya memohon penetapan kliennya tersebut sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak mencukupi dua alat bukti Kami berharap agar permohonan prapenetapan tersangka klien kami ini dapat dikabulkan oleh hakim PN Palembang tukasnya Dikonfirmasi terpisah Bidkum Polda Sumsel AKP Darmansyah SH MH mengaku dalam penetapan sebagai tersangka dalam perkara ini semua proses penyelidikan hingga penyidikan telah sesuai amat dari peraturan nomor 6 tahun 2019 di Pasal 2 ayat 2 Dari peraturan itu dijelaskan praperadilan menilai aspek formil bukan materil aspek formilnya yakni telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka sebagaimana pasal 184 KUHP ujar Darmansyah Untuk itu ia meyakini penetapan tersangka Alnaura dalam perkara ini telah berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku Untuk diketahui Selebgram Alnaura sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong Tak tanggung tanggung kerugian yang dialami para korbannya hingga mencapai angka ratusan juta rupiah Dia ditahan setelah dilaporkan oleh CG 31 salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9 sampai 10 persen per bulan tapi tak kunjung direalisasikan fdl
Lakukan Investasi Bodong, Selebgram ini Ajukan Praperadilan
Senin 07-02-2022,16:16 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,04:10 WIB
Messi Bangkit, Inggris Runtuh! Argentina Cetak Dua Gol, Balikkan Keadaan Menuju Final Piala Dunia 2026
Kamis 16-07-2026,07:44 WIB
Scaloni Menangis, Tuchel Diserang! Drama Besar Usai Argentina Kubur Mimpi Inggris ke Final Piala Dunia 2026
Rabu 15-07-2026,23:21 WIB
Detik-detik Jelang Argentina vs Inggris Malam Ini: Prediksi Pemain Menuju Final Piala Dunia 2026
Kamis 16-07-2026,03:21 WIB
Semifinal Piala Dunia 2026 Memanas, Argentina dan Inggris Belum Mampu Cetak Gol Babak Pertama
Terkini
Kamis 16-07-2026,17:56 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Meninjau Progres Terbaru Proyek PSEL
Kamis 16-07-2026,17:47 WIB
Paling Mewah! Ini 4 Keunggulan NMAX Turbo Tech MAX Ultimate
Kamis 16-07-2026,17:35 WIB
Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah Resmi Beroperasi
Kamis 16-07-2026,16:48 WIB
Bangun Karakter Sejak Hari Pertama Sekolah, Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Stop Bullying
Kamis 16-07-2026,16:42 WIB