SUMEKS CO PALEMBANG Hakim tunggal PN Palembang menggelar sidang perdana permohonan praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap investasi butik yang dilaporkan ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu Dalam sidang yang digelar Senin 7 2 kedua belah pihak tim kuasa hukum Naura selaku pihak pemohon serta Bidkum Polda Sumsel selaku termohon dihadirkan di hadapan hakim tunggal Eddy Pelawi Syahputra SH MH Agendanya pembacaan gugatan dari pihak pemohon Usai membacakan permohonan Hendra Jaya SH kuasa hukum Naura menjelaskan praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu terkait kasus yang dialami oleh kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan kepengadilan negeri Palembang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut sesuai dengan undang undang tegas Hendra Jaya Dia menjelaskan dalam gugatan praperadilan tersebut pada intinya pihaknya hanya memohon penetapan kliennya tersebut sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak mencukupi dua alat bukti Kami berharap agar permohonan prapenetapan tersangka klien kami ini dapat dikabulkan oleh hakim PN Palembang tukasnya Dikonfirmasi terpisah Bidkum Polda Sumsel AKP Darmansyah SH MH mengaku dalam penetapan sebagai tersangka dalam perkara ini semua proses penyelidikan hingga penyidikan telah sesuai amat dari peraturan nomor 6 tahun 2019 di Pasal 2 ayat 2 Dari peraturan itu dijelaskan praperadilan menilai aspek formil bukan materil aspek formilnya yakni telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka sebagaimana pasal 184 KUHP ujar Darmansyah Untuk itu ia meyakini penetapan tersangka Alnaura dalam perkara ini telah berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku Untuk diketahui Selebgram Alnaura sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong Tak tanggung tanggung kerugian yang dialami para korbannya hingga mencapai angka ratusan juta rupiah Dia ditahan setelah dilaporkan oleh CG 31 salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9 sampai 10 persen per bulan tapi tak kunjung direalisasikan fdl
Lakukan Investasi Bodong, Selebgram ini Ajukan Praperadilan
Senin 07-02-2022,16:16 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,17:20 WIB
YPLP PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang, Klaim Ada Pelanggaran Berat
Kamis 27-08-2026,09:31 WIB
Vivo X500 Pro Max Andalkan Kamera Super Telefoto 200 MP, Bisa Zoom hingga 400mm
Kamis 27-08-2026,12:45 WIB
CEK Ini Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia vs Iran AVC 2026: Garuda Putri Selangkah Lagi ke Semifinal
Kamis 27-08-2026,12:00 WIB
4 HP Vivo Usung RAM Besar Multitasking dan Gaming Lancar
Terkini
Jumat 28-08-2026,08:57 WIB
Sat Intelkam Polres OKI Data Identitas Debt Collector Lempuing
Jumat 28-08-2026,08:52 WIB
Gubernur Sumsel Minta Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan
Jumat 28-08-2026,07:44 WIB
Kelelahan, Ketua SC Muktamar ke-35 Dilarikan ke RSUD Jombang
Jumat 28-08-2026,07:31 WIB
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Uzbekistan 1-1: Garuda Asia Tutup Dua Uji Coba Tanpa Kekalahan
Jumat 28-08-2026,07:25 WIB