2 Dosen Cabul Masih Dititipkan di Polda Sumsel

Selasa 08-02-2022,17:30 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO Tim penyidik Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menyerahkan berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat dua dosen Universitas Sriwijaya Unsri terhadap mahasiswinya Selasa 8 2 Berkas tahap II ini diserahkan tim penyidik bersama tersangka berikut barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Selasa 8 2 Baca juga Kejati Sumsel Berkas Perkara Oknum Dosen Cabul Aditya Lengkap Reza Belum Tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II atas nama tersangka RG Reza Ghasarma kata Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Masnoni SIK kepada awak media Selasa 8 2 Untuk berkas tersangka Adhitya Rol Asmi sudah lebih dulu dan dinyatakan sudah lengkap sehingga sudah dilakukan tahap II caption id attachment 303685 align aligncenter width 650 Oknum dosen Reza celanan pendek saat dititipkan di Dit Tahti oleh Kejari Palembang Foto istimewa caption Untuk dosen berinisial A berkasnya sudah P21 pada tanggal 21 Januari lalu ujar Masnoni Dengan demikian kelanjutan kasus ini akan berlanjut ke kejaksaan untuk selanjutnya diteruskan ke proses di Pengadilan Namun saat ini untuk kedua tersangka masih berada dalam penahanan di Polda Sumsel dengan status sebagai tersangka titipan Kejaksaan Iya masih dititipkan di Dit Tahti Nanti tergantung jaksanya kapan akan memindahkan mereka ke Rutan jelas Kompol Masnoni Dia menambahkan untuk tersangka A jumlah saksi yang diperiksa ada 10 orang Baca juga Penyidik Serahkan Berkas Dua Dosen Unsri Sedangkan untuk tersangka R ada 15 saksi Semua berkas sudah kita lengkapi dan sekarang berlanjut ditangani oleh kejaksaan tutupnya Diketahui Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka pada Senin 6 12 2021 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR korban Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Azmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu 25 9 2021 Dari hasil olah tempat kejadian perkara TPK bersama korban pada Rabu 1 12 2021 penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban seperti mencium dan meraba korban namun tidak sampai berhubungan badan Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban Atas perbuatan itu tersangka Aditya Rol Azmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat 2 poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat Sementara oknum Dosen FE Unsri Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 10 12 2021 Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang undang UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka Reza Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F C dan D Akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai dho

Tags :
Kategori :

Terkait