SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Agung RI hadirkan dua mantan wakil gubernur Sumsel Eddy Yusuf serta Ishak Mekki di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi yang menjerat Alex Noerdin cs Selain itu dalam ruang sidang yang digelar Kamis 10 2 sore juga dihadirkan mantan Kepala Dinas ESDM Sumsel Robert Heri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi PDPDE Sumsel di hadapan lima majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH Dari pantauan persidangan terdakwa mantan gubernur Alex Noerdin bersama terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh masih dihadirkan secara telekonferensi dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang Sementara dua terdakwa lainnya yakni Muddai Madang dan A Yaniarsah Hasan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya dikarenakan dua terdakwa tersebut mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Saat ini dari keterangan saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan banyak mengatakan tidak tahu menahu saat dicecar pertanyaan terkait adanya jual beli gas yang berujung adanya masalah hingga harus diadili di persidangan Saya baru tahu kalau kasus dugaan korupsi ini saat saya baca di media media dan saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan dan itu kewenangan pak Gubernur ungkap salah satu saksi Eddy Yusuf Dijelaskannya Eddy Yusuf yang juga sebagai Badan Pengawas mewakili gubernur Sumsel mengaku tugas sebagai wakil Gubernur Sumsel akan melaksanakan tugas apabila diberikan kewenangan oleh gubernur Rutinitas saya sebagai pengawas saja membuat laporan laporan saja terhadap jual beli gas daerah tanpa ada kewenangan apapun terkecuali jika ada perintah langsung dari gubernur ungkapnya Hal yang tidak jauh berbeda dikatakan saksi Ishak Mekki mantan wakil Gubernur periode 2014 2018 mengaku tidak pernah ikut dilibatkan oleh Gubernur Sumsel Bahkan terkait kerja sama pengalihan dan lainnya saya tidak pernah mendapatkan laporan apapun sebut politisi Demokrat Sumsel ini kepada majelis hakim Disinggung oleh majelis hakim terkait adanya pemotongan bagi hasil deviden PDPDE Sumsel senilai 63 ribu USD Ishak Mekki kembali mengatakan tidak mengetahui hal itu Hingga saat ini persidangan masih terus berlangsung dengan mencecar berbagai pertanyaan baik dari majelis hakim JPU Kejaksaan serta penasihat hukum para terdakwa terkait kewenangan dan tupoksi para saksi di PDPDE Sumsel fdl
Sidang Alex, Dua Mantan Wagub Jadi Saksi
Kamis 10-02-2022,18:02 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :