SUMEKS CO LAHAT Pembangunan irigasi Pangi Kecamatan Selatan Kabupaten Lahat yang diduga asal asalan kini terjawab Rehab Air Pangi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air PSDA Provinsi Sumsel dengan pelaksana perusahaa berinisial CV R dengan nilai kontrak Rp1 933 513 565 Sehingga mendadak dilaksanakan pengecekan ke lokasi pekerjaan oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres sejak 27 Juli 2021 hingga saat ini Guna memastikan bahwa pekerjaan tidak menimbulkan kerugian negara Dari hasil pengecekan bahwa atas kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut pada akhir tahun 2021 oleh Dinas PSDA Provinisi Sumsel dilakukan pemutusan kontrak terhadap perusahaan pengerjaannya Sehingga dilakukan pencairan klaim jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kerja untuk disetorkan kembali ke kas negara Serta memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam blacklist Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmarwi disampaikan oleh Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lahat Ipda Hendra Tri Siswanto membenarkan hal tersebut Dikarenakan pekerjaan sedang berlangsung maka kami mengomunikasikan ke Dinas Pengelolaan Sumser Daya Air Provinsi Sumsel agar lebih meningkatkan pengawasan agar pelaksanaan pekerjaan ini jangan sampai menimbulkan kerugian negara bebernya Kamis 10 2 Hal ini lanjut dia sebagai upaya untuk melakukan tindakan pencegahan agar tidak tejadi tindak pidana korupsi Karena penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila upaya upaya pencegahan tidak berhasil mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang berimplikasi terjadinya kerugian negara Pihak Dinas PSDA Provinsi Sumsel sendiri menyambut baik koordinasi pihak Satreskrim Polres Lahat Serta langsung menurunkan team untuk mengecek pekerjaan tersebutm Hingga akhirnya benar atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak serta diklaim jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kerjanya Sehingga dapat disimpulkan saat ini tidak sampai merugikan keuangan perekonomian negara dan terhadap pelaksana pekerjaan dilakukan Blacklist atau masuk daftar hitam beber Hendra Sementara Sekretaris Kepala Dinas Pengelolaan Sumser Daya Air Provinsi Sumsel Yudi membenarkan kejadian tersebut dan telah melakukan pemutusan kontrak Pihaknya mengimbau agar pemborong dapat bekerja secara profesional Karena setiap proyek banguna harus dikerjakan sesuai spek Selain kualitas juga ada daya umur dan lainnya Karena bila tidak dikerjaka secara benar akan gagal konstruksi Kontraknya kita putus dan tidak dibayarkan ungkap Yudi gti
Polemik Pembangunan Irigasi Terjawab, Selamatkan Uang Negara 1,9 Miliar
Kamis 10-02-2022,22:17 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,11:43 WIB
Cekcok Saat Isi Solar di SPBU Punti Kayu Berujung Maut, Sopir Truk Tewas Ditusuk
Kamis 02-04-2026,21:12 WIB
Lagi, Hacker Tulung Selapan Kuras Nyaris Rp1 Miliar Rekening SMAN 2 Prabumulih, Begini Caranya?
Kamis 02-04-2026,19:25 WIB
Waspada, 30 Gempa Guncang Indonesia, Terkuat M 7,3 di Sulut
Kamis 02-04-2026,11:43 WIB
Komitmen Semakin Melayani, Penumpang KAI Divre III Palembang Bertumbuh 15 Persen di Triwulan I 2026
Kamis 02-04-2026,17:03 WIB
Kejari Ogan Ilir Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mafia Tanah, Yansori Segera Disidang
Terkini
Jumat 03-04-2026,11:26 WIB
Kejutan dari Bank Sumsel Babel Lubuklinggau: Hadiah Mobil Toyota Rush untuk Nasabah Setia
Jumat 03-04-2026,11:21 WIB
Peringatan Dini Cuaca, Sumsel Berpotensi Dilanda Hujan Ekstrem 3–5 April 2026, Ini Wilayah Paling Rawan
Jumat 03-04-2026,11:12 WIB
Suzuki S-Presso, Solusi Mobilitas Perkotaan dengan Desain Unik dan Ground Clearance Tinggi
Jumat 03-04-2026,11:07 WIB