SUMEKS CO KEEROM Pasangan suami istri berinisial GS dan MP yang tinggal di perbatasan Papua dan Papua Nugini ini kreatif Keduanya ditangkap lantaran menanam ganja di perbatasan dua negara tersebut Akibatnya pasutri ini ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Papua di Kampung Titik Nol Distrik Waris Kabupaten Keerom Distrik Waris merupakan perbatasan Indonesia dengan negara Papua New Guinea PNG Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial GS dan MP Polisi juga menyita 19 pohon dan 22 paket ganja siap edar Kabid Humas Polda Papua Kombes Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengungkapkan keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga Keduanya digerebek saat berada di rumah Hasil penggeledahan ditemukan ganja siap edar beber Kombes Kamal Jumat 11 2 Dari hasil pengembangan ternyata keduanya memiliki ladang ganja tidak jauh dari rumahnya Ada 15 pohon ganja yang ditanam di lahan seluas 50 kali 50 meter ungkapnya Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Papua guna menjalani proses lebih lanjut Sudah jadi tersangka dan dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara kata Wakapolres Metro Depok itu mcr30 dom JPNN
Pasutri ini Tanam Ganja di Perbatasan Papua Nugini
Jumat 11-02-2022,10:52 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,18:59 WIB
Ranking Terbaru Timnas Voli Putri Indonesia: Naik ke Posisi 48 Dunia Usai Hajar Australia 3-0
Kamis 27-08-2026,05:28 WIB
HONOR Pad 20 Pro, Tablet Layar Resolusi Tinggi, Bodi Ramping dan Punya Fitur PC Mode
Rabu 26-08-2026,21:58 WIB
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Mempengaruhi Harga HP, Laptop, dan Gadget Impor? Ini Dampaknya bagi Konsumen
Rabu 26-08-2026,21:12 WIB
Dieng Culture Festival 2026 Makin Istimewa, DJKI Bawa 14 Kopi Indikasi Geografis
Terkini
Kamis 27-08-2026,15:51 WIB
Bunda Literasi Banyuasin Berikan Bantuan Buku untuk Pojok Baca
Kamis 27-08-2026,15:44 WIB
Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Biro Logistik Polda Sumsel Susun RKBMN 2028
Kamis 27-08-2026,15:33 WIB
Waspadai Dampak Musim Kemarau, Pemkot Palembang Terbitkan Surat Edaran No 28 Tahun 2026
Kamis 27-08-2026,15:31 WIB
Kelompok Kadarkum Kelurahan Sepuluh Ilir Ikuti Sosialisasi Sadarkum
Kamis 27-08-2026,15:19 WIB