SUMEKS CO JAKARTA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengluarkan Peraturan Komisi Perkom No 1 Tahun 2022 Perkom tersebut mengatur kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai pengangkatan hingga promosi dan mutasi Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai komisi dalam hal ini KPK terdiri dari Pegawai Negeri Sipil PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Kemudian dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai KPK untuk formasi PNS harus memenuhi beberapa syarat di antaranya Baca juga a Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun b Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih c Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS prajurit Tentara Nasional Indonesia anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaipegawai swasta d Tidak berkedudukan sebagai calon PNS PNS prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia e Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis f Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar h Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Kemudian dalam Pasal 11 ayat 2 sebagaimana diatur KPK bisa menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri Tetapi harus mengikuti proses seleksi dengan syarat a Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau etik dalam jangka waktu 1 tahun terakhir b Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS prajurit Tentara Nasional Indonesia anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta c Mendapat izin dari pimpinan instansi induk d Dinyatakan lulus seleksi Perkom ini diterbitkan karena pegawai KPK kini berstatus ASN Hal ini setelah berlakunya revisi Undang Undang KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Terbitnya Perkom tersebut menuai polemik Musababnya berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 Huruf b menutup pintu masuk kembali bagi Novel Baswedan dan 56 pegawai lain yang dipecat Firli Bahuri Cs lewat Tes Wawasan Kebangsaan TWK kembali ke lembaga antirasuah Ini karena dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b mensyaratkan bagi ASN yang akan masuk sebagai pegawai PNS di KPK Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS prajurit Tentara Nasional Indonesia anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK lain sebelumnya dipecat oleh Firli Bahuri cs karena dinilai tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN di KPK Padahal TWK tersebut syarat berbagai pelanggaran administrasi dan HAM Kini Novel bersama sejumlah eks pegawai KPK lain menjadi ASN di Polri Terkait Perkom ini JawaPos com sudah mencoba mengonfirmasi melalui pelaksana tugas Plt juru bicara KPK Ali Fikri terkait Perkom 1 2022 tetapi belum mendapatkan respon jawapos com dom
KPK Keluarkan Perkom, Jegal Novel cs Kembali
Jumat 11-02-2022,13:22 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,11:08 WIB
Deretan HP 5G Murah Ini Masih Sangat Layak Dipakai Hingga 2027
Kamis 18-06-2026,09:21 WIB
Simulasi Kredit Motor Honda Scoopy dan Harga Terbaru Juni 2026
Kamis 18-06-2026,12:08 WIB
Fashion Meets Power: Honda Stylo 160 Tampil Modis dan Bertenaga, Dibekali Fitur Premium dari Smartkey
Kamis 18-06-2026,08:39 WIB
3 Rekomendasi Tablet Murah Cocok untuk Kuliah, Tawarkan Layar Besar
Kamis 18-06-2026,10:26 WIB
Daftar Lengkap Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini, 18 Juni 2026: Turun Rp30.000, Kini Rp2,703 Juta per Gram
Terkini
Kamis 18-06-2026,22:31 WIB
2 Hektare Lahan di Ogan Ilir Terbakar, Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Semak Belukar
Kamis 18-06-2026,20:39 WIB
Pengadaan Lahan Tol di Sumsel Masih Terkendala, Hutama Karya Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Kamis 18-06-2026,20:31 WIB
TNI AL Berduka, Laksamana Achmad Sutjipto Meninggal
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB
Semarak HUT ke-1343 Kota Palembang, Dewi Sastrani Ratu Dewa Buka Lomba Masak Bersama Fiesta
Kamis 18-06-2026,19:48 WIB