SUMEKS CO Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker RI nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua JHT menuai reaksi bahkan petisi penolakan dari kalangan pekerja Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengkaji ulang bahkan mencabut peraturan tersebut Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi kata Netty dalam keterangan tertulis Sabtu 12 2 Menurutnya terdapat beberapa pasal dalam permenaker tersebut yang menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Pada situasi pandemi saat ini banyak hal yang membuat para pekerja berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja PHK BACA JUGA Aturan Baru Menaker JHT Bisa Cair saat Pensiun 56 Tahun Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman ucapnya Netty melanjutkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021 total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja ungkapnya Netty juga mempertanyakan alasan pemerintah menahan hak JHT yang merupakan tabungan para peserta Padahal saat ini dana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini sebutnya Dengan demikian Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat Apalagi gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut tandasnya Netty menambahkan pihaknya juga meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas pungkasnya Jawapos
Aturan JHT Cair Setelah 56 Tahun, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang
Sabtu 12-02-2022,16:08 WIB
Editor : Admin06
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,19:27 WIB
IRT di Palembang Nyaris Akhiri Hidup Terjerat Bunga Besar Dapin, Dipermalukan Data Pribadi Disebar di Medsos
Minggu 03-05-2026,21:16 WIB
Polrestabes Palembang Kawal Uji Coba Car Free Day Tahap II di Sudirman-Jakabaring
Minggu 03-05-2026,23:25 WIB
Anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi PKS, Muhammad Sayuti Tutup Usia, Sahabat Ungkap Kehilangan Sosok Kritis
Minggu 03-05-2026,20:37 WIB
114.556 Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatera, Manfaatkan Libur Panjang Akhir Pekan Peringatan Hari Buruh
Minggu 03-05-2026,20:02 WIB
144Hz vs 240Hz Bukan Sekadar Angka, Ini Rahasia Monitor Gaming yang Bikin Aim Lebih Akurat
Terkini
Senin 04-05-2026,19:21 WIB
SPT Tembus 104,68 Persen, DJP Kenalkan Aturan Baru Pengembalian Pajak
Senin 04-05-2026,19:14 WIB
CEK Ini Jadwal Final dan Playoff Pegadaian Championship 2025/26, Laga Penentuan Segera Dimulai
Senin 04-05-2026,19:11 WIB
Dari Tabungan Pertama, Bank Mandiri Bangun Masa Depan Bangsa
Senin 04-05-2026,19:08 WIB