SUMEKS CO Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker RI nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua JHT menuai reaksi bahkan petisi penolakan dari kalangan pekerja Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengkaji ulang bahkan mencabut peraturan tersebut Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi kata Netty dalam keterangan tertulis Sabtu 12 2 Menurutnya terdapat beberapa pasal dalam permenaker tersebut yang menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Pada situasi pandemi saat ini banyak hal yang membuat para pekerja berpotensi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja PHK BACA JUGA Aturan Baru Menaker JHT Bisa Cair saat Pensiun 56 Tahun Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman ucapnya Netty melanjutkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021 total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja ungkapnya Netty juga mempertanyakan alasan pemerintah menahan hak JHT yang merupakan tabungan para peserta Padahal saat ini dana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini sebutnya Dengan demikian Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat Apalagi gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut tandasnya Netty menambahkan pihaknya juga meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas pungkasnya Jawapos
Aturan JHT Cair Setelah 56 Tahun, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang
Sabtu 12-02-2022,16:08 WIB
Editor : Admin06
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,17:20 WIB
YPLP PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang, Klaim Ada Pelanggaran Berat
Kamis 27-08-2026,09:31 WIB
Vivo X500 Pro Max Andalkan Kamera Super Telefoto 200 MP, Bisa Zoom hingga 400mm
Kamis 27-08-2026,12:45 WIB
CEK Ini Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia vs Iran AVC 2026: Garuda Putri Selangkah Lagi ke Semifinal
Kamis 27-08-2026,12:00 WIB
4 HP Vivo Usung RAM Besar Multitasking dan Gaming Lancar
Terkini
Jumat 28-08-2026,08:57 WIB
Sat Intelkam Polres OKI Data Identitas Debt Collector Lempuing
Jumat 28-08-2026,08:52 WIB
Gubernur Sumsel Minta Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan
Jumat 28-08-2026,07:44 WIB
Kelelahan, Ketua SC Muktamar ke-35 Dilarikan ke RSUD Jombang
Jumat 28-08-2026,07:31 WIB
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Uzbekistan 1-1: Garuda Asia Tutup Dua Uji Coba Tanpa Kekalahan
Jumat 28-08-2026,07:25 WIB