SUMEKS CO PALEMBANG Karena dinilai telah sesuai dengan prosedur dalam penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi butik hakim tunggal Pengadilan Negeri PN Palembang tolak gugatan Praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti Hal itu diketahui saat hakim tunggal Praperadilan PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH menggelar sidang Senin 14 2 dengan agenda putusan yang dihadiri oleh tim kuasa hukum tersangka Naura sebagai pemohon gugatan serta Bidkum Polda Sumsel selaku termohon Dalam pertimbangan putusan pada intinya sebagaimana mana yang terungkap dalam persidangan penetapan tersangka sebagaimana surat perintah penyelidikan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur Ia juga menyampaikan jika penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sah Bahkan sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan juga telah melalui aturan yang berlaku Oleh karena itu bukti surat serta saksi tidak relevan lagi untuk permohonan PraPid yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ujar Edi Saputra Pelawi dalam petikan amar putusannya Menanggapi hal itu Welly Anggara SH pengacara korban pelapor mengatakan putusan hakim sesuai dengan harapan mereka Sesuai harapan kami tentunya ke depan kasus akan terus dilanjutkan katanya Diakuinya proses kedepan tidak akan terjadi perdamaian Lantaran kasus telah berjalan dan proses hukum akan diteruskan Saya rasa tidak ada lagi damai Kami harap sesegera mungkin berkas bisa dilimpahkan untuk disidangkan pungkasnya Terpisah Hendra Jaya SH MH Kuasa Hukum Al Naura mengatakan pihaknya menerima keputusan yang diberikan hakim Namun kedepannya mereka akan melakukan upaya hukum lainnya yakni proses hukum keperdataan Tentunya kami menerima putusan hakim Ke depannya kita akan coba jalur penyelesaian secara perdata jelasnya Untuk diketahui kasus dugaan penipuan investasi bodong terkuak di Palembang ternyata terlapor merupakan selebgram atau influencer Berdasarkan informasi total aksi penipuan dilakukan terlapor mencapai ratusan juta Aksi itu diketahui setelah salah satu korban membuat laporan ke Polsek IB I dengan nomor STPL 564 B1 IX 2021 IB I Restabes Polda Sumsel Berdasarkan keterangan kuasa hukum Septalia Furwani SH MH kliennya berinisial CB merupakan karyawan BUMN telah menjadi korban Lalu pihaknya melaporkan terlapor merupakan selebgram dengan akun Instagram alnauraakp fdl
Praperadilan Ditolak, Selebgram ini Jadi Pesakitan
Senin 14-02-2022,11:36 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,05:11 WIB
Yamaha FreeGo Bukan Sepeda Motor Buat Flexing, Tapi Motor Buat Orang Yang Sudah Capek Ribet
Kamis 12-03-2026,07:30 WIB
Kabur ke Jambi, Pencuri Aset Kantor Pemkab Empat Lawang Ditangkap di Bus
Kamis 12-03-2026,06:23 WIB
Lebaran Idulfitri 1447 H Diprediksi Capai 328.549 Kendaraan Melintas Ruas Tol Kayuagung - Palembang
Kamis 12-03-2026,07:12 WIB
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana Kawal Quick Wins Polri Jelang Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Kamis 12-03-2026,09:01 WIB
Besok Pemkab OKI Salurkan Rp49,7 Miliar THR PNS dan PPPK
Terkini
Jumat 13-03-2026,00:50 WIB
Sensus Ekonomi, Bupati Muara Enim Minta Data Akurat dari Perusahaan
Kamis 12-03-2026,23:47 WIB
Samsung Galaxy A07 5G Layak Jadi Handphone Investasi Jangka Panjang, Meski Harganya Hanya Rp2 Juta
Kamis 12-03-2026,21:50 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi
Kamis 12-03-2026,21:34 WIB
Tax Center Universitas Bina Darma Dampingi Dosen dan Karyawan Lapor SPT Tahunan
Kamis 12-03-2026,20:57 WIB