SUMEKS CO PALEMBANG Karena dinilai telah sesuai dengan prosedur dalam penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi butik hakim tunggal Pengadilan Negeri PN Palembang tolak gugatan Praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti Hal itu diketahui saat hakim tunggal Praperadilan PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH menggelar sidang Senin 14 2 dengan agenda putusan yang dihadiri oleh tim kuasa hukum tersangka Naura sebagai pemohon gugatan serta Bidkum Polda Sumsel selaku termohon Dalam pertimbangan putusan pada intinya sebagaimana mana yang terungkap dalam persidangan penetapan tersangka sebagaimana surat perintah penyelidikan oleh pihak termohon sudah sesuai dengan prosedur Ia juga menyampaikan jika penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sah Bahkan sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan juga telah melalui aturan yang berlaku Oleh karena itu bukti surat serta saksi tidak relevan lagi untuk permohonan PraPid yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ujar Edi Saputra Pelawi dalam petikan amar putusannya Menanggapi hal itu Welly Anggara SH pengacara korban pelapor mengatakan putusan hakim sesuai dengan harapan mereka Sesuai harapan kami tentunya ke depan kasus akan terus dilanjutkan katanya Diakuinya proses kedepan tidak akan terjadi perdamaian Lantaran kasus telah berjalan dan proses hukum akan diteruskan Saya rasa tidak ada lagi damai Kami harap sesegera mungkin berkas bisa dilimpahkan untuk disidangkan pungkasnya Terpisah Hendra Jaya SH MH Kuasa Hukum Al Naura mengatakan pihaknya menerima keputusan yang diberikan hakim Namun kedepannya mereka akan melakukan upaya hukum lainnya yakni proses hukum keperdataan Tentunya kami menerima putusan hakim Ke depannya kita akan coba jalur penyelesaian secara perdata jelasnya Untuk diketahui kasus dugaan penipuan investasi bodong terkuak di Palembang ternyata terlapor merupakan selebgram atau influencer Berdasarkan informasi total aksi penipuan dilakukan terlapor mencapai ratusan juta Aksi itu diketahui setelah salah satu korban membuat laporan ke Polsek IB I dengan nomor STPL 564 B1 IX 2021 IB I Restabes Polda Sumsel Berdasarkan keterangan kuasa hukum Septalia Furwani SH MH kliennya berinisial CB merupakan karyawan BUMN telah menjadi korban Lalu pihaknya melaporkan terlapor merupakan selebgram dengan akun Instagram alnauraakp fdl
Praperadilan Ditolak, Selebgram ini Jadi Pesakitan
Senin 14-02-2022,11:36 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :