nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Terdakwa Rudi Alamsyah 24 warga Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dihukum oleh majelis hakim selama tiga tahun dan enam bulan penjara Amar putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung yang digelar secara virtual Senin 14 2 sore Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diikuti dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dalam Pasal 365 ayat 2 ke 2 Kuhp yakni menjambret HP milik mahasiswa Unsri ujar hakim ketua I Made Gede Kariana SH dengan anggota Dani Agustinus SH dan Yuri Alpha SH serta panitera pengganti PP Hadi Ramansyah SH Hukuman untuk terdakwa ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Dhafi Adliansyah SH tiga tahun dan enam bulan penjara Terungkap perbuatan terdakwa terjadi Minggu 24 Oktober 2021 sekira pukul 19 00 Wib bertempat di jalan lintas depan Unsri Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI Bermula terdakwa didatangi oleh temannya Putra Wahyu DPO pada sore hari sebelum kejadian di rumahnya Merencanakan untuk melakukan penjambretan kepada pengendara sepeda motor yang melintas Keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor sambil bawa kunci letter T sesampainya di SPBU melihat korban Iga Novita Sari simpan satu kota HP Samsung A21 warna putih di dashboard sebelah kiri yang hendak keluar SPBU terang hakim Selanjutnya saat kendaraan korban pelan keluar SPBU Putra ambil HP korban dengan cara memepet motor korban Pada kejadian korban sempat melakukan perlawanan dan meneriaki terdakwa maling Usai ambil HP korban terdakwa sengaja menabrak ban motor bagian depan korban sehingga membuat korban terjatuh Dan membuat terdakwa dikejar oleh warga dan meloloskan diri ke dalam areal kampus ujar hakim Tetapi akhirnya terdakwa berhasil diamankan anggota polisi yang melakukan pengamanan kampus Akibat perbuatan trdakwa korban mengalami kerugian senilai Rp 2 6 juta dan mengalami luka lecet karena terjatuh nis
Jambret HP Mahasiswa Dihukum 3 Tahun 6 Bulan
Senin 14-02-2022,17:09 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,20:30 WIB
Deretan HP Bekas Flagship yang Masih Sangat Layak Dibeli, Bisa untuk Foto Lomba 17 Agustusan
Rabu 12-08-2026,21:18 WIB
Rekomedasi Terbaru 2026, Deretan HP AI yang Bikin Aktivitas Sehari-hari Jauh Lebih Simpel
Rabu 12-08-2026,18:10 WIB
Jangan Sampai Kita Kalah Sama Api, Kapolres Muara Enim Ajak Semua Elemen Bersatu Cegah Karhutla
Rabu 12-08-2026,19:59 WIB
Simak! Kebiasaan Sepele yang Dianggap Normal Ternyata Bisa Membuat Engsel Laptop Patah
Rabu 12-08-2026,20:34 WIB
Antar Paket Handphone Pria Mengaku Dosen, Kurir Malah Tertipu Rp4,4 Juta
Terkini
Kamis 13-08-2026,16:19 WIB
Melok Honda Bae Ramaikan Bulan Kemerdekaan di Sumsel
Kamis 13-08-2026,15:46 WIB
Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi dan Optimasi Loss
Kamis 13-08-2026,15:38 WIB
Terdakwa Yunita Bongkar Jatah Fee Rp471 Juta Proyek Perkimtan Palembang, Hartono Kecipratan Rp283 Juta
Kamis 13-08-2026,15:31 WIB
Cegah Karhutla, Polres OKI Gandeng Warga Pedamaran dan Bantu Korban Kebakaran
Kamis 13-08-2026,15:24 WIB