SUMEKS CO BANDUNG Ustaz cabul Herry Wirawan yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung selamat dari jerat hukuman mati Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 15 2 terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup Padahal JPU Kejati Jabar menuntutnya dengan hukuman mati kebiri kimia dan perampasan harta serta ponpes yang diasuhnya dibubarkan Terdakwa Herry Wirawan hanya kena sanksi tiga dan keempat Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer kata majelis hakim PN Bandung saat membacakan putusan tvone dom
Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati-Kebiri
Selasa 15-02-2022,12:46 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,06:54 WIB
Dukung Penguatan Pasar Keuangan Domestik, BRI Raih 3 Penghargaan Dealer Utama dari Kemenkeu
Jumat 03-04-2026,05:57 WIB
Ruko Narkoba Sekip Digerebek Polisi 5 Pelaku Kocar Kacir, Seorang Nekat Melompat Langsung ‘Pindah Alam’
Jumat 03-04-2026,09:43 WIB
Ramalan Zodiak 3 April 2026: Aries Bersinar, Cancer Perlu Introspeksi Hari Ini
Jumat 03-04-2026,04:12 WIB
Suzuki Burgman Street 125EX Resmi Meluncur, Sudah Dapat Improvement Luar Biasa Banyak, Apa Saja?
Kamis 02-04-2026,23:40 WIB
Komitmen Muara Enim Jaga UHC dan Layanan Kesehatan Gratis
Terkini
Jumat 03-04-2026,21:24 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Jumat 03-04-2026,21:16 WIB
Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak di Area HGU PT Hindoli, Gubernur HD Prioritaskan Kepastian Usaha
Jumat 03-04-2026,20:43 WIB
Diduga Selingkuh, Oknum BPD Panang Jaya Digerebek Mertua
Jumat 03-04-2026,20:11 WIB
Pohon Tumbang di Palembang Telan Korban, Ratu Dewa Nyatakan Duka Mendalam, Wanti-wanti OPD Terkait
Jumat 03-04-2026,19:51 WIB