SUMEKS CO BANDUNG Ustaz cabul Herry Wirawan yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung selamat dari jerat hukuman mati Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 15 2 terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup Padahal JPU Kejati Jabar menuntutnya dengan hukuman mati kebiri kimia dan perampasan harta serta ponpes yang diasuhnya dibubarkan Terdakwa Herry Wirawan hanya kena sanksi tiga dan keempat Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer kata majelis hakim PN Bandung saat membacakan putusan tvone dom
Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati-Kebiri
Selasa 15-02-2022,12:46 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,12:54 WIB
Aplikasi Penghasil Uang 2026 Teranyar, JadiDuit Diklaim Terbukti Membayar Saldo DANA hingga Rp100.000
Selasa 26-05-2026,13:51 WIB
Jembatan Ampera Palembang Ditutup 3 Jam saat Salat Idul Adha, Ini Kantong Parkirnya
Selasa 26-05-2026,14:12 WIB
iPhone 17 Pro Max Tembus Rp 44 Juta, iPhone 16 Justru Turun Harga
Selasa 26-05-2026,11:04 WIB
Panduan Memilih Tablet yang Bagus dan Sesuai Kebutuhan, Lakukan 6 Pemeriksaan Ini
Selasa 26-05-2026,12:08 WIB
Update Harga Vivo V50 dan V60 Terbaru 2026: Apakah Smartphone Ini Masih Layak Dimiliki?
Terkini
Rabu 27-05-2026,10:34 WIB
Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Palembang, Ancaman Serius Demokrasi
Rabu 27-05-2026,09:46 WIB
Herman Deru: FESyar Sumatera 2026 Jadi Motor Penguatan Keuangan Syariah
Rabu 27-05-2026,09:30 WIB
Sriwijaya Palm Oil Group Kembali Menebar Kebaikan, Salurkan 150 Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,09:16 WIB
Tebar Kepedulian di Idul Adha 1447 H, PN Palembang Kurban 7 Sapi dan 2 Kambing untuk Ratusan Warga
Rabu 27-05-2026,09:13 WIB