SUMEKS CO PALEMBANG Sidang kasus korupsi penyalahgunaan dana desa yang menjerat oknum mantan Kepala Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur OKUT bernama Ahmad Halim kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang Kali ini Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKUT kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH dengan terdakwa Ahmad Halim yang dihadirkan secara virtual Selasa 15 2 Dari keterangan salah satu saksi yang berprofesi sebagai pekerja bangunan tembok penahan tanah di Desa Peracak Kabupaten OKUT mengaku mendapat upah sebesar Rp90 ribu Uang upah tersebut diberi langsung oleh Pak Mulyanto selaku bendahara Desa Peracak yang kala itu pak Kadesnya Ahmad Halim ungkap saksi Usai sidang Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKUT Dian Megasakti mengungkapkan hingga saat ini Mulyanto bendahara Desa belum diketahui keberadaannya alias melarikan diri Dalam perkara ini seharusnya ada dua tersangka yakni Ahmad Halim serta Mulyanto namun Bendahara desa Mulyanto melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka ungkap JPU Dian Untuk diketahui terungkapnya kasus korupsi ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga terjadi penyalahgunaan dana desa DD dari APBN Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di bidang pembangunan di Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Pembangunan 2017 digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah dengan anggaran biaya Rp268 juta lebih Pembangunan plat deuker dengan anggaran biaya sebesar Rp29 juta lebih Pembangunan rabat cor beton sebesar Rp111 juta serta Pembangunan badan jalan sebesar Rp198 8 juta Sedangkan pada 2018 pembangunan jalan cor dengan panjang 181 9 meter dengan dana sebesar Rp261 juta pembangunan jalan cor dengan panjang 450 meter sebesar Rp367 juta lebih yang diduga telah dilakukan oleh mantan Kades tersebut fdl
Kades Disidang, Bendahara Buronan
Selasa 15-02-2022,16:12 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :