nbsp LAHAT Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal Aktivitas tersebut di Talang Bengkurat Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya ditetapkan tersangka pemilik aktivitas galian C tersebut tersebit Yakni Abriyanto alias Totok warga Talang Bengkurat Lahat Dengan barang bukti satu unit alat berat jenis Exsavator warna Hijau merek cobelco SX 200 Satu unit mobil Dump Truk merek Dyna warna Merah dengan Nopol BG 8529 E Uang tunai sebesar Rp 400 000 Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S Ik disampaikan Iptu Chandra SH bahwa Aparat berhasil mengungkapkan kegiatan pengerukan tanah tersebut Ahad 13 2 sekira pukul 12 00 WIB Tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan batuan mineral tanpa IUP IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Lanjut Iptu Chandra SH bahwa tersangka melakukan aktivitas tersebut menggunakan alat berat exsavator dengan cara menyewa Kemudian dibawa menggunakan mobil Dumptruck Kegiatan sudah berlangsung sekitar 2 minggu dengan modus membuka lahan untuk kaplingan dan menimbun kolam Tetapi tersangka menjual hasil pengerukan tanah tersebut ungkap Iptu Chandra SH Selasan 15 2 Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan serta dilakukan gelar perkara Senin 14 2 sekira jam 10 45 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Talang Bengkurat Ketika ditangkap diduga dalam kondisi mengkonsumsi Narkoba Namun masih didalami ungkapnya Kegiatan mengeruk tanah ini telah dilakukan sekitar satu minggu lebih Sementara pada hari pengungkapan sudah 10 mobil Dumptruck yang mengangkut tanah Dijual Rp 50rb Mobil Pelaku sebelumnya sudah dihimbau oleh pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas pengurukan tanah penambangan yang bersifat komersil Namun masih tetap berkegiatan sehingga dilakukan penangkapan tukasnya gti
Ungkap Aktivitas Galian C Ilegal
Selasa 15-02-2022,18:53 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,13:23 WIB
Kapolda Sumsel Naik Pangkat Jadi Irjen, Rony Samtana Tarigan Resmi Pimpin Polda Sumsel
Minggu 04-10-2026,11:46 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 4 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkap per Gram
Minggu 04-10-2026,22:15 WIB
Kabut Asap Ganggu 31 Penerbangan dari dan ke Bandara Internasional SMB II Palembang
Minggu 04-10-2026,19:35 WIB
Pinggiran Tol Kayuagung Terbakar, Babinsa Gerak Cepat Padamkan Cegah Api Meluas
Minggu 04-10-2026,12:00 WIB
Daftar Bansos Cair Oktober 2026: Siapa yang Berhak dan Apa yang Didapat?
Terkini
Senin 05-10-2026,09:40 WIB
Simulasi Kredit Motor Listrik Polytron Fox 500, Uang Muka Ringan dan Angsuran Mulai Rp 1 Jutaan
Senin 05-10-2026,08:48 WIB
PT Waimusi Agroindah Mengucapkan Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81, 5 Oktober 2026
Senin 05-10-2026,08:41 WIB
FINAL PANAS! Ini Formasi Timnas Indonesia vs Thailand, Garuda Siap Bikin Sejarah di FIFA ASEAN Cup 2026
Senin 05-10-2026,08:31 WIB
Pulang dari Tinjau Perbaikan Jalan, Wabup Nagekeo Meninggal
Senin 05-10-2026,08:26 WIB