nbsp LAHAT Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal Aktivitas tersebut di Talang Bengkurat Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya ditetapkan tersangka pemilik aktivitas galian C tersebut tersebit Yakni Abriyanto alias Totok warga Talang Bengkurat Lahat Dengan barang bukti satu unit alat berat jenis Exsavator warna Hijau merek cobelco SX 200 Satu unit mobil Dump Truk merek Dyna warna Merah dengan Nopol BG 8529 E Uang tunai sebesar Rp 400 000 Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S Ik disampaikan Iptu Chandra SH bahwa Aparat berhasil mengungkapkan kegiatan pengerukan tanah tersebut Ahad 13 2 sekira pukul 12 00 WIB Tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan batuan mineral tanpa IUP IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Lanjut Iptu Chandra SH bahwa tersangka melakukan aktivitas tersebut menggunakan alat berat exsavator dengan cara menyewa Kemudian dibawa menggunakan mobil Dumptruck Kegiatan sudah berlangsung sekitar 2 minggu dengan modus membuka lahan untuk kaplingan dan menimbun kolam Tetapi tersangka menjual hasil pengerukan tanah tersebut ungkap Iptu Chandra SH Selasan 15 2 Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan serta dilakukan gelar perkara Senin 14 2 sekira jam 10 45 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Talang Bengkurat Ketika ditangkap diduga dalam kondisi mengkonsumsi Narkoba Namun masih didalami ungkapnya Kegiatan mengeruk tanah ini telah dilakukan sekitar satu minggu lebih Sementara pada hari pengungkapan sudah 10 mobil Dumptruck yang mengangkut tanah Dijual Rp 50rb Mobil Pelaku sebelumnya sudah dihimbau oleh pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas pengurukan tanah penambangan yang bersifat komersil Namun masih tetap berkegiatan sehingga dilakukan penangkapan tukasnya gti
Ungkap Aktivitas Galian C Ilegal
Selasa 15-02-2022,18:53 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,05:15 WIB
Yang Lain Rilis Mesin Hybrid, Geely Malah Perkenalkan Coolray Bensin 1.500 cc Tapi Sudah Pakai Turbocharged
Kamis 13-08-2026,10:45 WIB
Honda Scoopy 2026 Pilihan Motor Retro-Modern, Punya Fitur Kekinian dan Mesin Irit
Kamis 13-08-2026,11:08 WIB
Alpukat Aman dan Tumbuh Sempurna: Begini Cara Membasmi Hama Lalat Buah
Kamis 13-08-2026,05:24 WIB
Arsenal Tutup Pramusim Lawan Como 1907, Menang Adu Penalti
Kamis 13-08-2026,11:37 WIB
Mobil Hybrid Terlaris 2026: Zenix, Ertiga Hybrid atau HR-V, Mana Paling Irit?
Terkini
Kamis 13-08-2026,21:55 WIB
Menutup Utang dan Kembali Bangkit (1)
Kamis 13-08-2026,21:39 WIB
Di Usia Senja Wanita Ini Laporkan Suami Supaya Dipenjara, Tak Tahan Dipukuli dan Diancam Pakai Sajam
Kamis 13-08-2026,20:48 WIB
Tora Tertipu Beli Laptop di Marketplace Facebook, Terkena Bujuk Rayu Hingga Transfer Rp7,9 Juta
Kamis 13-08-2026,20:34 WIB
Jembatan Gantung di Desa Kuala Dua Belas OKI Selesai, Permudah Aktivitas Masyarakat
Kamis 13-08-2026,20:14 WIB