nbsp LAHAT Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal Aktivitas tersebut di Talang Bengkurat Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya ditetapkan tersangka pemilik aktivitas galian C tersebut tersebit Yakni Abriyanto alias Totok warga Talang Bengkurat Lahat Dengan barang bukti satu unit alat berat jenis Exsavator warna Hijau merek cobelco SX 200 Satu unit mobil Dump Truk merek Dyna warna Merah dengan Nopol BG 8529 E Uang tunai sebesar Rp 400 000 Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S Ik disampaikan Iptu Chandra SH bahwa Aparat berhasil mengungkapkan kegiatan pengerukan tanah tersebut Ahad 13 2 sekira pukul 12 00 WIB Tersangka diduga melakukan tindak pidana penambangan batuan mineral tanpa IUP IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Lanjut Iptu Chandra SH bahwa tersangka melakukan aktivitas tersebut menggunakan alat berat exsavator dengan cara menyewa Kemudian dibawa menggunakan mobil Dumptruck Kegiatan sudah berlangsung sekitar 2 minggu dengan modus membuka lahan untuk kaplingan dan menimbun kolam Tetapi tersangka menjual hasil pengerukan tanah tersebut ungkap Iptu Chandra SH Selasan 15 2 Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan serta dilakukan gelar perkara Senin 14 2 sekira jam 10 45 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Talang Bengkurat Ketika ditangkap diduga dalam kondisi mengkonsumsi Narkoba Namun masih didalami ungkapnya Kegiatan mengeruk tanah ini telah dilakukan sekitar satu minggu lebih Sementara pada hari pengungkapan sudah 10 mobil Dumptruck yang mengangkut tanah Dijual Rp 50rb Mobil Pelaku sebelumnya sudah dihimbau oleh pihak kepolisian untuk menghentikan aktivitas pengurukan tanah penambangan yang bersifat komersil Namun masih tetap berkegiatan sehingga dilakukan penangkapan tukasnya gti
Ungkap Aktivitas Galian C Ilegal
Selasa 15-02-2022,18:53 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,18:07 WIB
Cewek Kertapati Ini Tipu 3 Temannya Sekaligus Sampai Rp144 Juta, Korban Diimingi Keuntungan Dapin 15 Persen
Sabtu 04-04-2026,19:43 WIB
Kabur Saat Digerebek, Bandar Sabu 47 Paket di OKU Timur Akhirnya Tertangkap
Sabtu 04-04-2026,19:28 WIB
Long Weekend Perayaan Paskah 2026, Volume Kendaraan yang Melintas di Tol Trans Sumatera Capai 142.518
Sabtu 04-04-2026,20:15 WIB
Sidak Senjata Api, Polda Sumsel Periksa Ratusan Senpi Milik Anggota, Begini Hasilnya
Sabtu 04-04-2026,19:08 WIB
Honda City Hatchback RS Miliki Fitur Maksimal dengan Harga yang Menarik
Terkini
Minggu 05-04-2026,18:01 WIB
Honda BeAT 2026 Hadir dalam Empat Varian Tawarkan Efisiensi BBM untuk Penguna Skutik Andalan
Minggu 05-04-2026,17:52 WIB
Polsek Tanjung Raja Gercep Berikan Bahan Pokok pada Korban Rumah Roboh di Jagolano Ogan Ilir
Minggu 05-04-2026,17:32 WIB
Infinix XPAD Edge: Desain Tipis, Baterai 8000 mAh, Ditenagai Snapdragon 685
Minggu 05-04-2026,17:16 WIB
BYD Sealion 7: SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 500+ km dan Fitur Canggih
Minggu 05-04-2026,17:13 WIB