nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Oknum guru salah satu pondok pesantren di Kayuagung RP 19 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Rila Febriana SH selama delapan tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan Surat tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung secara virtual Rabu 16 2 siang Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Annisa Lestari SH dan Eva Rahmawati SH Perbuatan terdakwa dalam perkara ini dituntut sebagaimana diatur dalam pasal 76 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Undang undang tersebut merupakan perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 kata jaksa Dalam surat dakwaan perbuatan terdakwa RP 19 hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17 00 Wib di ponpes Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban Dari perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan Dilakukan di dalam kamar pelaku Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes Di dalam pasal 76E ditegaskan bahwa dilarang melakukan pemaksaan bujuk rayu tipu muslihat atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara Usai dibacakan surat tuntutan penasihat hukum posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung Candra Eka Septiawan SH yang mendampingi terdakwa menyampaikan pekan depan akan mengajukan pembelaan kepada majelis hakim atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa kami akan ajukan pembelaan pada minggu depan ujarnya nis
Oknum Guru Ponpes Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara Denda Rp 2 M
Rabu 16-02-2022,15:58 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-05-2026,10:11 WIB
Perbandingan Motor Listrik vs Motor Bensin untuk Harian, Mana Lebih Hemat?
Sabtu 30-05-2026,09:29 WIB
10 Cara Jitu Lindungi Data Pribadi di HP Android, Hacker Dijamin Kesulitan Menembusnya
Sabtu 30-05-2026,11:55 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini: Gemini Lebih Produktif, Cancer Diminta Kendalikan Emosi
Sabtu 30-05-2026,17:02 WIB
Resmi Mengaspal di Indonesia, Wuling Eksion Guncang Pasar SUV Hybrid dengan Teknologi Canggih
Sabtu 30-05-2026,18:55 WIB
Sambut Bhayangkara ke-80, Polres OKI Turunkan Personel dan Brimob Polda Sumsel Perbaiki Jembatan
Terkini
Minggu 31-05-2026,07:00 WIB
6 Fakta Mengapa iPhone 15 Jadi Minimal iPhone Baru yang Wajib Kamu Beli?
Minggu 31-05-2026,06:05 WIB
Kisah BRILink Agen John, Dorong Perekonomian Masyarakat Perbatasan RI – Papua Nugini
Minggu 31-05-2026,05:43 WIB
Ini Jadwal Final Singapore Open 2026, Fajar/Fikri Tantang Wakil India
Minggu 31-05-2026,05:25 WIB
Yamaha Aerox Alpha ABS Cyber City 2026 Tak Perlu di Repaint, Sebab Sudah Ganteng dari Pabrik
Minggu 31-05-2026,04:35 WIB