nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Oknum guru salah satu pondok pesantren di Kayuagung RP 19 dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Rila Febriana SH selama delapan tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan Surat tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung secara virtual Rabu 16 2 siang Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Annisa Lestari SH dan Eva Rahmawati SH Perbuatan terdakwa dalam perkara ini dituntut sebagaimana diatur dalam pasal 76 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak Undang undang tersebut merupakan perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 kata jaksa Dalam surat dakwaan perbuatan terdakwa RP 19 hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17 00 Wib di ponpes Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban Dari perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam sebulan Dilakukan di dalam kamar pelaku Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung sehingga harus menerima hukuman Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes Di dalam pasal 76E ditegaskan bahwa dilarang melakukan pemaksaan bujuk rayu tipu muslihat atau serangkaian kebohongan lainnya untuk membujuk anak melakuan perbuatan cabul Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara Usai dibacakan surat tuntutan penasihat hukum posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung Candra Eka Septiawan SH yang mendampingi terdakwa menyampaikan pekan depan akan mengajukan pembelaan kepada majelis hakim atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa kami akan ajukan pembelaan pada minggu depan ujarnya nis
Oknum Guru Ponpes Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara Denda Rp 2 M
Rabu 16-02-2022,15:58 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,19:07 WIB
Residivis Narkotika Tersandung Kasus Pengancaman di Masjid, Berujung Vonis 4 Bulan Penjara
Senin 20-04-2026,21:14 WIB
Wow, 163 Rolling Door Pasar Inpres Muara Enim Disikat ‘Rayap Besi’ Termasuk 24 Pintu WC
Senin 20-04-2026,17:30 WIB
Penutupan IFBC Expo 2026 Meriah, Kemenkum Sumsel Hadirkan Konsultasi KI dan Talkshow Bisnis
Senin 20-04-2026,16:17 WIB
Kuat di Domestik, Kompetitif di Pasar Global: 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung Pertamina
Senin 20-04-2026,20:18 WIB
Pelaku Penipuan Modus Loloskan Bekerja di PT Pusri Palembang Diserahkan Korbannya ke Polisi
Terkini
Selasa 21-04-2026,13:13 WIB
Terima Audiensi UIN Raden Fatah, Kemenkum Sumsel Siap Dukung Penguatan Mutu Akademik
Selasa 21-04-2026,13:09 WIB
Reinkarnasi Suzuki Wagon R 2026 Hadir Lebih Canggih dan Irit, Siap Guncang Pasar Mobil Murah?
Selasa 21-04-2026,12:51 WIB
Duel Mobil Listrik Eropa vs China: Antara Kemewahan Teknologi dan Ketahanan Baterai yang Tahan Lama
Selasa 21-04-2026,12:41 WIB
Triwulan I 2026, KAI Divre III Palembang Angkut 380 Wisman Bertumbuh Positif 3 Persen
Selasa 21-04-2026,11:47 WIB