Serahkan Senpira Tidak Diproses Hukum

Rabu 16-02-2022,17:01 WIB
Editor : rappi darmawan

nbsp SUMEKS CO EMPAT LAWANG Upaya pemberantasan senjata api rakitan Senpira di Kabupaten Empat Lawang yang gencar dilakukan Polsek Tebing Tinggi membuahkan hasil Polsek Tebing Tinggi Rabu 16 2 menerima penyerahan satu pucuk Senpira dari warga Kampung Sungai Payang Keluruhan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang melalui Ketua RW Baca Juga Operasi Musi Warga Serahkan Tiga Senpira Bagus Ada Lagi Warga yang Sukarela Serahkan Senpira ke Polsek Pendopo Penyerahan satu pucuk Senpira jenis senapan laras panjang dengan panjang sekitar 110cm tersebut diterima Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri Pihak kepolisan menyampaikan terima kasih dan mengharapkan agar kesadaran hukum yang diwakilkan oleh Ketua RW ini bisa ditauladani oleh masyarakat lainnya kata Aidil Polsek Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan Hal ini untuk meminimalisir terjadi pelanggaran hukum dalam menggunakan senjata rakitan Karena senjata api diatur dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal Apabila tidak menyerahkan atau tertangkap maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman penjara 20 tahun tegasnya Tapi jika diserahkan secara sukarela melalui Kepala Desa atau RT RW tidak akan diproses hukum Karena saat ini sedang operasi senpi musi yang dimulai 14 Februari sampai 1 Maret eno

Tags :
Kategori :

Terkait