SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi atas nama Suhandy terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin Muba nonaktif Dodi Reza Alex serta sejumlah pejabat lainnya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021 Adapun agenda sidang yang digelar kali ini Kamis 17 2 yakni mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Abdul Aziz SH MH Dalam amar tuntutan JPU KPK RI menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat dihukum pidana selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan Dikarenakan menurut Jaksa KPK RI terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana menurut JPU KPK RI bahwa perbuatan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme Sementara hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan kata jaksa KPK RI Taufiq Ibnugroho SH MH Usai membacakan tuntutan pidana terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dengan didampingi tim penasihat hukum diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi baik secara tertulis maupun lisan dari terdakwa Suhandy Menanggapi tuntutan pidana tiga tahun tersebut Titis Rachmawati SH MH penasihat hukum terdakwa Suhandy menilai tingginya tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut Ada sebagian kami sependapat dengan penuntut umum dan ada yang tidak sependapat itu nanti akan kami ungkap saat pembacaan pledoi kata Titis diwawancarai usai sidang tuntutan pidana Kamis 17 2 Ia sedikit membeberkan bahwasanya berdasarkan fakta persidangan terdakwa Suhandy tidak pernah berhubungan langsung menyerahkan sejumlah aliran dana kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Yang ada hanya menyerahkan kepada Eddy Umari serta Herman Mayori itulah yang nanti akan kita gali dalam pledoi nanti mudah mudahan majelis hakim nanti dapat lebih cermat mencari kebenaran materil sebagaimana yang dialami klien kami tukasnya Terpisah JPU KPK Taufiq Ibnugroho menilai tuntutan pidana terhadap terdakwa Suhandy sudah sesuai dengan perbuatannya dikarenakan terdakwa akui sendiri telah memberikan sejumlah aliran dana guna memenangkan sejumlah paket proyek di Kabupaten Muba fdl
Suhandy Dituntut 3 Tahun
Kamis 17-02-2022,11:21 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,05:57 WIB
Ruko Narkoba Sekip Digerebek Polisi 5 Pelaku Kocar Kacir, Seorang Nekat Melompat Langsung ‘Pindah Alam’
Jumat 03-04-2026,09:43 WIB
Ramalan Zodiak 3 April 2026: Aries Bersinar, Cancer Perlu Introspeksi Hari Ini
Jumat 03-04-2026,06:54 WIB
Dukung Penguatan Pasar Keuangan Domestik, BRI Raih 3 Penghargaan Dealer Utama dari Kemenkeu
Jumat 03-04-2026,04:12 WIB
Suzuki Burgman Street 125EX Resmi Meluncur, Sudah Dapat Improvement Luar Biasa Banyak, Apa Saja?
Jumat 03-04-2026,16:36 WIB
CEK Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan 16 Kloter Jemaah Calon Haji 2026 Embarkasi Palembang
Terkini
Jumat 03-04-2026,22:51 WIB
Edison dan Istri Gaungkan Batik Petule di Pesona Wasta Sumsel
Jumat 03-04-2026,22:51 WIB
Pengedar Sabu di Gandus Palembang Ditangkap, Berawal Terima Informasi Ada Lokasi Jadi Transaksi Mencurigakan
Jumat 03-04-2026,22:07 WIB
Alumni PGAN 91 Palembang Gelar Halal Bihalal, Suasana Hangat Penuh Kebersamaan
Jumat 03-04-2026,21:24 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Jumat 03-04-2026,21:16 WIB