SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 4 miliar lebih dua terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah tahun 2017 Rusman serta Junaidi divonis majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara masing masing selama 3 dan 4 tahun penjara Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar Jumat 18 2 dalam pertimbangan putusan pidana mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rusman selama 3 tahun penjara dan terdakwa Junaidi selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan tegas Sahlan Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni keduanya wajib mengganti kerugian negara untuk terdakwa Rusman selaku PPK proyek wajib mengganti senilai Rp2 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan Sementara untuk terdakwa Junaidi selaku pelaksana proyek PT Falcon diganjar pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 4 miliar apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 4 tahun penjara Majelis hakim menilai dalam perkara ini tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel diantaranya yakni tidak ada unsur memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi Diketahui pada sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana masing masing yakni untuk terdakwa Rusman pidana penjara selama 7 5 tahun dan Junaidi dituntut 9 tahun penjara Atas vonis itu kedua terdakwa yang dihadirkan secara visual dengan didampingi tim penasihat hukum masing masing menyatakan pikir pikir dan diberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap Dari suasana sidang usai vonis pidana kerabat dan keluarga terdakwa yang turut hadir dalam ruang sidang tak bisa menahan tangis atas vonis yang dijatuhkan kepada masing masing terdakwa Diketahui sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan singkat penuntut umum kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Namun nyatanya pembangunan turap yang seyogyanya berfungsi untuk menahan penurunan tanah dari debit air di pinggir sungai hingga saat ini belum diselesaikan fdl
Dua Terdakwa Kasus Turap Divonis Berbeda
Jumat 18-02-2022,13:02 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,18:22 WIB
Bikin Geger! Pacar Korban Diduga Terlibat Kematian Kakak-Adik di Banyuasin, Sempat Ikut Mencari Korban
Senin 07-09-2026,21:35 WIB
Oknum Dosen UMP Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Kampus Ikuti Proses Hukum
Senin 07-09-2026,19:18 WIB
IPU Berkurang, Raja Malaysia Cabut Penetapan Darurat Kabut Asap di Sarawak
Senin 07-09-2026,17:11 WIB
6 Bulan Diburu, SA Akhirnya Ditangkap Polisi Terkait Pencurian Lapak di Prabumulih
Terkini
Selasa 08-09-2026,16:12 WIB
PTBA Aktif Bantu Penanganan Karhutla, Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi
Selasa 08-09-2026,16:05 WIB
Kemenkum Sumsel Dorong Pembinaan ASN Berbasis Meritokrasi dan Evaluasi Kompetensi
Selasa 08-09-2026,15:54 WIB
Cegah Kelangkaan Beras 5 kg, Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar
Selasa 08-09-2026,15:54 WIB
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia U20 2027 di China, Ini Lokasi, Venue dan Fasilitas yang Disiapkan
Selasa 08-09-2026,15:17 WIB