SUMEKS CO KAYUAGUNG Gelombang penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 2022 itu terus bergulir sampai saat ini Pekerja menolak aturan baru yang menetapkan pembayaran manfaat JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun Dengan adanya penolakan JHT tersebut baik karyawan ataupun yang bekerja di perusahaan perusahaan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI hingga saat ini belum ada yang menolak Kalau sampai sekarang belum ada karyawan yang bekerja di perusahaan OKI yang menyampaikan menolak JHT kepada kantor Disnaker kita terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten OKI Sudiyanto Djakfar melalui Kasi Hubungan Industrial Rizal SST Sabtu 19 2 Menurut dia bila ada dari karyawan atau buruh perusahaan di OKI yang hendak mengadukan atas penolakan JHT pihaknya siap menerima laporan dan kemudian dilimpahkan ke Disnakertrans Sumsel Yang jelas sampai saat ini walaupun telah banyak penolakan yang terjadi tapi untuk OKI belum ada reaksi ujarnya Masih kata Rizal untuk jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten OKI lumayan banyak Ada sekitar 70 perusahaan lebih Baik itu yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan sebagainya Di OKI cukup banyak perusahaan kelapa sawit terangnya Dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 disebutkan aturan JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun Namun ada pengecualian bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri di perusahaan tempatnya bekerja Apabila buruh atau pekerja di PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di PHK Padahal saat ini dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun Padahal sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja nis
Permenaker No 2/2022, Pekerja di OKI Belum Bersikap
Sabtu 19-02-2022,11:58 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,14:41 WIB
Banding Jaksa Ditolak, Dua Terdakwa Penadah 4 Ton Brondol Sawit Tetap Divonis Bebas
Rabu 27-05-2026,09:46 WIB
Herman Deru: FESyar Sumatera 2026 Jadi Motor Penguatan Keuangan Syariah
Rabu 27-05-2026,11:19 WIB
Daging Kurban Menumpuk Setelah Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Ulama yang Perlu Dipahami Umat Islam
Rabu 27-05-2026,11:28 WIB
Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Cocok untuk Panduan Panitia Kurban
Rabu 27-05-2026,18:04 WIB
Maroko Rilis Timnas Piala Dunia 2026, Pemain Senior Dicoret, Talenta Muda Dapat Kesempatan
Terkini
Kamis 28-05-2026,07:31 WIB
Banyak Makan Daging di Iduladha! Berikut Langkah Praktis Menetralisir Kolesterol
Kamis 28-05-2026,07:27 WIB
5 Fakta Penting OPPO Find X9 Ultra, Flagship Performa Rata Kanan Jadi Opsi Handphone Terbaik Saat Ini
Kamis 28-05-2026,06:26 WIB
Ini Jadwal 3 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Singapore Open 2026
Kamis 28-05-2026,06:08 WIB
Gol Semata Wayang Mateta Antarkan Crystal Palace Juara UEFA Conference
Kamis 28-05-2026,05:25 WIB