SUMEKS CO PALEMBANG Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya terpaksa ditunda selama dua pekan lantaran salah satu majelis hakim terpapar COVID 19 Seyogyanya sidang yang digelar pada Senin 21 2 pagi diagendakan pembuktian perkara dengan mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel untuk empat orang terdakwa Akhmad Najib cs Sebelum menunda sidang majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH menjelaskan adanya hakim anggota yang terpapar COVID 19 serta tidak ada hakim pengganti Dikarenakan satu anggota terpapar COVID 19 dan harus istrahat di rumah serta tidak ada pengganti hakim anggota makan sidang ini kita tunda terlebih dahulu kata Yoserizal sebelum menutup dan menunda sidang JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH diwawancarai usai penundaan sidang mengatakan pihak JPU sudah mempersiapkan sebanyak tujuh orang saksi untuk dihadirkan di persidangan baik secara langsung maupun secara online Rencana tujuh saksi yang kita panggil namun hanya tiga yang terkonfirmasi hadir yakni Zainal Burlian Richard CHahyadi serta Marwah M Diah yang hadir secara online kata Koordinator Bidang Intelejen Kejati Sumsel ini kepada awak media Dijelaskannya karena penundaan sidang ini majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk sidang selanjutnya dalam perkara ini akan dikebut menjadi dua kali dalam satu Minggu Karena mengejar ketertinggalan sidang hakim tadi meminta sidangnya nanti menjadi dua kali seminggu dengan menghadirkan saksi sepuluh orang sekaligus ungkap Roy Sementara itu Zainal Burlian yang merupakan bendahara yayasan wakaf Masjid Raya Sriwijaya salah satu saksi yang telah hadir mengaku tidak begitu kecewa dengan penundaan sidang tersebut Mau bagaimana lagi sebagai warga negara yang taat akan hukum saya selalu siap jadi saksi meskipun sidangnya ditunda dan ini juga karena kondisi Pandemi jadi kita bisa maklumi tukasnya Untuk diketahui sidang kali ini empat terdakwa yakni mantan Asisten 1 Pemprov Sumsel Akhmad Najib mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni adalah pengembangan perkara dari kasus dugaan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Sebagaimana dakwaan keempat terdakwa tersebut didakwa dengan dakaaan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi fdl
Hakim Terpapar COVID-19, Sidang Ditunda
Senin 21-02-2022,12:06 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,11:25 WIB
Yamaha NMAX Turbo 2026 Resmi Mengaspal, Performa Lebih Buas dan BBM Tetap Irit Jadi Daya Tarik Utama
Jumat 19-06-2026,09:36 WIB
Tetap Cairkan KUR Rp9,5 M Meski Syarat PT KIM Tak Lengkap, Prinsip Kehati-hatian Dipertanyakan
Jumat 19-06-2026,09:41 WIB
Ini 7 Rekomendasi HP Terbaik Usung Kamera Bagus dan Baterai Tahan Lama
Jumat 19-06-2026,10:17 WIB
Honda Genio Terbaru, Motor Irit BBM Terbaik 2026: Pilihan Tepat saat Pertamax Naik
Jumat 19-06-2026,13:14 WIB
3 Keunggulan Tecno Spark 50 yang Membuatnya Lebih Menarik di Kelas Entry-Level
Terkini
Sabtu 20-06-2026,05:54 WIB
Kalahkan Australia 2-0, AS Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu 20-06-2026,05:22 WIB
Penyebab Utama Aki Motor Matic Tiba-Tiba Tekor, Berikut Gejala Awalnya
Sabtu 20-06-2026,05:04 WIB
Ini Alasan Mengapa Piala Dunia Kurang Hype di Indonesia, Nobar Sepi Lantaran Faktor Jadwal Pertandingan
Sabtu 20-06-2026,03:29 WIB
Hadapi Era AI, Perkuat Literasi Keamanan Siber
Jumat 19-06-2026,22:27 WIB