Terima RJ, Farida Sujud Syukur

Selasa 22-02-2022,16:08 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Kejaksaan Negeri Kejari Palembang untuk kedua kalinya melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice RJ atau Keadilan Restoratif dalam kasus penganiayaan atas nama tersangka Farida terhadap korban bernama Rahma Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan penyelesaian perkara melalui RJ dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Agung mengatakan alasan penghentian perkara kasus 351 ayat 1 KUHP yakni tersangka Farida 39 warga Jl Rukun II Kecamatan SU II Palembang telah memenuhi syarat RJ yakni tersangka baru melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara serta kerugian dibawah Rp2 5 juta Yang terpenting sebelumnya juga sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka serta tersangka saat ini lagi hamil lima bulan kata Agung Selasa 22 2 Dia sedikit menceritakan perkara ini bermula dari adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami luka luka Dia berharap agar RJ yang didapatkan oleh tersangka dapat memberikan efek tidak akan melakukan tindak pidana untuk di kemudian hari dan menjadi warga masyarakat yang lebih baik lagi Sebelumnya tersangka Farida dengan didampingi suami sujud syukur usai menerima surat penetapan RJ dari Kejari Palembang sembari menangis ia mengatakan sangat berterima kasih atas dihentikan perkara yang menjeratnya Dan kepada pihak korban dengan tulus saya meminta maaf atas perbuatan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi singkat Farida fdl

Tags :
Kategori :

Terkait