SUMEKS CO OGAN ILIR Kejaksaan Negeri Kejari Ogan Ilir berhasil menyelesaikan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum ABH melalui diversi Anak tersebut berinisial F 17 yang melakukan pencurian sepeda motor di Taman Pancasila beberapa waktu lalu Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi didampingi Kasi Pidana Umum Ahmad Sazili mengungkapkan anak tersebut telah melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Penyelesaian hukum anak ini wajib diupayakan diversi hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak jelas Sazili Selasa 22 2 Sazili menjelaskan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah Baca juga Kasus Pencurian Dilakukan Anak di Bawah Umur Berakhir Diversi Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya korban atau anak korban atau orang tua walinya pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif Melalui proses ini kita berharap anak tersebut akan berubah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tandasnya Untuk diketahui kasus ini berawal dari tertangkapnya F bersama ayahnya Herman 41 warga Desa Tanjung Rancing Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI usai melakukan pencurian sepeda motor di Area Parkir Taman Pancasila Ogan Ilir pada 2 Februari 2022 lalu Kedua pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya bersama barang bukti kunci letter Y Pelaku Herman merupakan resedivis kasus yang sama sedangkan pelaku F hanya sekedar ikut sang ayah ety
Kejari Ogan Ilir Selesaikan Perkara Pencurian yang Dilakukan Anak Lewat Diversi
Selasa 22-02-2022,20:03 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :