JAKARTA Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral KESDM Sri Utami selaku pejabat di kementrian tersebut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 11 miliar lebih Dakwaan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum JPU Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat Selasa 22 2 Terdakwa Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara P3BMN pada Pusat Pengelolaan Barang milik Negara Sekretaris Jenderal Setjen ESDM juga selaku Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk membiayai kegiatan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN Uang tersebut dikumpulkan dari kegiatan sosialisasi sektor energi dan Sumber Daya Mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012 kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 dan perawatan gedung kantor sekretariat energi dan sumber daya mineral tahun 2012 Dengan melakukan pemecahan paket pekerjaan supaya menghindari pelelangan umum ujar Jaksa KPK Terdakwa Sri Utami kata Jaksa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp 2 398 430 536 dan memperkaya orang lain yakni Waryono Karno sebesar Rp 150 juta Bambang Wijiatmoko sebesar Rp 20 juta Agus Salim sebesar Rp 200 juta Arief Indarto sebesar Rp 5 juta Selanjutnya Poppy Dinianova sebesar Rp 585 600 000 Jasni sebesar Rp 474 694 579 Teuku Bahagia alias Johan sebesar Rp 1 155 034 734 Sutedjo Sulasmono sebesar Rp 81 juta Cawa Awatara sebesar Rp 30 juta Agung Pribadi sebesar Rp 25 juta Suryadi sebesar Rp 5 juta Indah Pratiwi sebesar Rp 157 779 412 Widodo sebesar Rp 103 769 185 kemudian Victor Cornelis Maukar sebesar Rp 459 719 490 Drajat Budianto sebesar Rp 210 juta Dwi Purwanto sebesar Rp 15 juta Bayu Prayoga sebesar Rp 800 juta Haris Darmawan sebesar Rp 3 juta Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta Sugiono sebesar 60 862 877 Tri Joko Utomo sebesar Rp 366 366 039 Matnur Tambunan sebesar Rp 155 921 811 Kausar Armanda sebesar Rp 209 740 429 Darwis Usman sebesar Rp 158 576 462 Wayan Mulus Desi Herlinda sebesar Rp 10 745 032 Anwar Rasyid sebesar Rp 8 721 246 Serta memperkaya korporasi yaitu Yayasan Pertambangan dan energi YPE sebesar Rp 866 500 000 dan 101 perusahaan pinjaman antara lain CV Bintang Kreasi Permata CV Ari Sindo Pratama CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp 945 624 615 Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 11 124 736 447 atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP nomor SR 1020 D6 01 2014 tanggal 31 Desember 2014 jelas Jaksa KPK Sri Utami didakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Atau Dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP rmol id
KPK Dakwa Pejabat Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp 11 Miliar
Rabu 23-02-2022,07:15 WIB
Editor : Admin07
Kategori :