nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Satria 34 bin Mat Yadi warga Gang Arena Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih hirup udara bebas Setelah ditangkap pada Minggu 20 2 sekira pukul 16 30 Wib Rabu 23 2 Satria dibebaskan Polres Prabumulih melalui restorative justice Pelaku merupakan pencuri kotak amal di Masjid Al Haroman Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Baca Juga Terima RJ Farida Sujud Syukur Viral Pemalak Pasar Menangis Diamankan Team Tantura Polres Prabumulih Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi bersama Kasat Reskrim AKP Jailili memutuskan melakukan restorative justice kepada tersangka Satria setelah dilakukan penyelidikan latar belakang pencurian dan kondisi keluarga tersangka Saat dimintai keterangan tersangka mencuri uang kotak amal senilai Rp 75 ribu untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit Tak hanya itu saat penyidik mendatangi rumah tersangka ternyata juga memiliki kakak dengan gangguan jiwa jelas AKBP Siswandi Selanjutnya penyidik menghubungi pengurus masjid dan memberikan masukan penyelesaian perkara melalui restorative justife dan dilakukan perdamaian Setelah kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan terkait kasus pencurian kotak amal yang berisi uang Rp 75 ribu akhirnya dilakukan restorative justice Dan memang dengan kewenangan kita bisa melakukan hal itu terangnya Dia juga mengatakan tak semua kasus hukum akan dilanjutkan proses hukum Apalagi telah diselidiki dahulu latar belakang tersangka Selanjutnya Polres Prabumulih memberikan bantuan serta mengembalikan kerugian yang dialami korban sedangkan tersangka diberikan tali asih chy nbsp
Satria Mencuri untuk Biaya Berobat Ibu, Kakak Alami Gangguan Jiwa
Rabu 23-02-2022,10:59 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :