SUMEKS CO PALEMBANG Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada kegiatan optimalisasi lahan rawa OPLA di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kasus ini menjerat dua terdakwa bernama Hayun Hasyim dan Mustopa Keduanya menjabat sebagai ketua dan bendahara Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan UPKK konstruksi untuk pembangunan rehabilitasi infrastruktur lahan dan air pada lahan pertanian rawa Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual dalam agenda sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Yoserizal SH MH Rabu 23 2 yakni mendengarkan tanggapan replik Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Banyuasin Giovani SH MH atas pledoi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa Menurut JPU Giovani dalam replik yang dibacakan sebagaimana dalam sidang pembuktian perkara baik itu keterangan saksi keterangan ahli keterangan inspektorat bahkan keterangan terdakwa sendiri membenarkan adanya kerugian negara Untuk itu atas pledoi yang disampikan oleh tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan dan dinyatakan ditolak kata Giovani yang juga Kasubsi Penyidikan Kejari Banyuasin saat bacakan replik Usai mendengarkan pembacaan Replik dua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan pledoi dan persidangan dilanjutkan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan vonis Diwawancarai usai sidang JPU Giovani mengatakan keduanya telah dituntut pidana masing masing selama 7 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Selain itu para terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing masing lebih kurang Rp 556 juta dengan ketentuan bila tak membayar diganti 3 tahun 9 bulan penjara ungkapnya Diceritakannya dalam perkara ini kedua terdakwa disangkakan pada tahun 2019 selaku ketua serta bendahara UPKK Jaya Bersama dalam kegiatan Optimasi Lahan Rawa OPLA disinyalir melakukan LPJ fiktif pengadaan barang dan jasa konstruksi tujuh pintu air serta pompa air di Desa Tanjung Baru dengan nilai pagu anggaran Rp3 4 miliar Namun dalam pengerjaan pintu air nyatanya hanya dibangun empat pintu air saja serta pengadaan 20 unit pompa air tidak ada untuk sebagaimana laporan Inspektorat terdapat kerugian negara senilai Rp1 1 miliar dari pagu anggaran Rp3 4 miliar tukas Giovani fdl
Proyek Fiktif, Ketua-Bendahara UPPK Disidang
Rabu 23-02-2022,11:51 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,19:49 WIB
Ditjen AHU Turun Langsung Supervisi Anggaran Kanwil Kemenkum Babel, Ini Hasilnya
Rabu 04-11-2026,20:52 WIB
Zulhas Salurkan Beras Bantuan 30 Kg Per KK, Desil 1-4 Langsung ke Perum Bulog Jika Butuh Mendesak
Rabu 04-11-2026,22:00 WIB
DPRD Bangka Siapkan Ranperda Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin, Gandeng Kemenkum Babel
Rabu 04-11-2026,18:39 WIB
Incar Potensi Migas di ADIPEC 2026, Industri Hulu Migas Indonesia Incar Investasi Global
Terkini
Kamis 05-11-2026,17:29 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pengendalian Risiko, Evaluasi Manajemen Risiko 2026 Dimulai
Kamis 05-11-2026,17:18 WIB
Dugaan Pungli Izin Berlayar KSOP Berakar Sejak 2019, Jaksa Kejar Jejak Eks Kawilker Sebelum Yudi Kurniawan
Kamis 05-11-2026,17:16 WIB
Maling ‘Cungkil Cendela’ Diciduk, Ganas Saat Beraksi! Kepergok Ancam Pemilik Rumah Pakai Parang
Kamis 05-11-2026,17:08 WIB
Kurangi Aktiviitas di Dunia Hiburan, ini Yang Dilakukan Christine Panjaitan?
Kamis 05-11-2026,16:54 WIB