SUMEKS CO PALEMBANG Mengaku menyesali perbuatannya telah melanggar hukum Suhandy terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin Muba nonaktif meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar dihukum yang seringan ringannya Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar Kamis 24 2 terdakwa Suhandy yang merupakan kontraktor pemenang empat proyek di Muba dihadirkan secara visual didampingi penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Abdul Aziz SH MH Sebagaimana dalam poin pembelaan yang dirinya sampaikan secara langsung Suhandy mengaku jika dirinya tidak mengetahui perbuatannya memberi sejumlah uang pada pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan melanggar hukum Karena saya dipengaruhi oleh Edy Umari tersangka yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba Saya kira pemberian tersebut lumrah dilakukan oleh pihak kontraktor ujar Suhandy Baca juga Ketemu Dodi Suhandy Dilarang Bicara Uang Selain itu dalam sidang Suhandy juga mengatakan bahwasanya dirinya meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini dapat menjadi pelajaran bagi rekan rekan kontraktor lainnya jelasnya Sementara itu melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat ujar Titis Selain itu dalam point pembelaannya Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya pada majelis hakim dan apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil adilnya jelasnya Lebih jauh dikatakannya ia menilai tuntutan 3 tahun penjara kepada kliennya tersebut masih terlalu tinggi ada disparitas tuntutan jika dibandingkan dengan perkara lain yang sama dengan nilai perkaranya Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan serta majelis hakim dapat bijak memutuskan perkara karena klien kami ini sudah mengaku Juctice Collaborator agar perkara ini dapat terang benderang tukasnya Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan Atas pledoi terdakwa kami akan langsung menjawab secara lisan dan menyatakan tetap pada tuntutan ujar Taufiq Ibnugroho Diberitakan sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara denda Rp150 000 000 dengan subsidair 4 bulan ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho kala itu Adapun hal yang memberatkan JPU KPK menilai terdakwa Suhandy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi Sedangkan hal meringankan terdakwa Suhandy selama persidangan dinilai koperatif Fdl
Dituntut 3 Tahun Penjara, Suhandy Minta Keringanan Hukuman
Kamis 24-02-2022,19:47 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-08-2026,14:48 WIB
Realme P4x Hadir dengan Baterai Jumbo 8.000 mAh dan Layar 120Hz, Ini Spesifikssi & Keunggulannya
Minggu 16-08-2026,13:19 WIB
Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Minggu, 16 Agustus 2026: Cinta, Karier dan Keuangan
Minggu 16-08-2026,14:11 WIB
Malaysia Krisis Pemain Jelang Lawan Vietnam Semifinal AFF 2026, Tan Cheng Hoe: Tak Ada yang Mustahil
Minggu 16-08-2026,09:58 WIB
3 HP Baterai Besar Dijual Harga Terjangkau, Salah Satunya HP POCO M7
Minggu 16-08-2026,16:30 WIB
Cara Menyimpan Alpukat agar Tetap Hijau Segar dan Rasanya Tidak Berubah
Terkini
Minggu 16-08-2026,23:21 WIB
8 Polsek Bergerak Serentak, BELIDA Polres Musi Rawas Bersihkan Drainase hingga Rumah Ibadah
Minggu 16-08-2026,22:22 WIB
HUT ke-81 RI, Polres Lahat Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Jaga Kamtibmas
Minggu 16-08-2026,22:08 WIB
700 Porsi Makanan Gratis hingga Kendaraan Taktis, Brimob Polda Sumsel Semarakkan HUT ke-81 RI di CFD Palembang
Minggu 16-08-2026,21:23 WIB