Residivis Kedapatan Bawa Sajam dan Leter T

Kamis 03-03-2022,17:18 WIB
Editor : rappi darmawan

nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Dedek Darmawan 40 warga Desa Tanjung Miring Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim terpaksa menginap di hotel prodeo Polsek Cambai Dia kedapatan membawa senjata tajam sajam jenis pisau dan kunci leter T Pria yang pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Muara Enim tersebut kedapatan membawa sajam berupa sebilah pisau serta kunci Letter T yang biasa digunakan pelaku kejahatan untuk mencuri motor saat melintas di Jalan Raya Muara Sungai Kelurahan Cambai Kota Prabumulih Selasa 2 3 sekira pukul 18 15 WIB Ketika personel kita sedang patroli pelaku melintas dengan mengendarai motor tanpa Npol dan dengan gerak gerik yang mencurigakan Atas dasar kecurigaan itu personil kita langsung melakukan pencegatan kata Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai Aiptu Nendri Kamis 3 3 Saat dilakukan pencegatan kata Jailili pelaku berusaha menghindar dan berusaha melarikan diri Namun langkah pelaku tersebut berhasil dihentikan petugas Saat dilakukan penggeledahan didapatkan sebilah pisau dan kunci letter T yang diduga sering digunakan pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor jelasnya menyebutkan pelaku diringkus tim elang muara Berdasarkan hasil pemeriksaan pula pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan Hasil interogasi kita pelaku ini merupakan residivis 365 lanjutnya Atas perbuatannha tersebut pelaku dijerat Pasal 2 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Ancaman hukuman 10 tahun penjara tukasnya chy nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait