SUMEKS CO JAKARTA Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah Menteri Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah menegaskan pihaknya sedang memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 Ida menegaskan pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama bahkan dipermudah Sebagai upaya mempercepat proses revisi Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 tahun 2022 insyaallah segera selesai Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja Serikat Buruh serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian Lembaga tegas Menaker Ida Fauziyah Baca juga Catat Ya Komisi IX DPR Tak Dilibatkan Bahas Pencairan JHT di Umur 56 Tahun Permenaker No 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif Oleh sebab itu Permenaker 19 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini Dengan demikian Pekerja Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama No 19 2015 saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman teman pekerja buruh untuk melakukan klaim JHT Tidak terkecuali bagi yang ter PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun jelas Menaker Ida Ida juga menjelasakan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter PHK Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker id serta pelatihan untuk skilling upskilling maupun re skilling Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja buruh yang kehilangan pekerjaan yaitu berupa JHT dan JKP Beberapa pekerja ter PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP tegas Menaker Ida mcr10 jpnn
Ida Fauziyah Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker 19/2015
Kamis 03-03-2022,19:04 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :