Akhirnya... Kemenkeu Isyaratkan TPP 2022 Cair

Selasa 08-03-2022,08:58 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO JAKARTA Kabar baik bagi PNS Pemerintah Daerah yang sempat tertunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai TPP 2022 Sebab Kementerian Keuangan memberikan isyarat mencairkan TPP bagi PNS Pemda tersebut Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni memastikan pihaknya akan memberikan persetujuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP ASN Pemda 2022 Agus Fatoni mengatakan persetujuan diberikan setelah pada Senin 7 3 pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan Kemenkeu atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah Besok hari ini kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat ujar Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya Senin Birokrat muda bergelar doktor itu menjelaskan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri yakni 1 Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD 2 Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana Ortala memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya 3 Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan 4 Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran TA 2022 yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan Kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja prestasi kerja kondisi kerja tempat bertugas dan kelangkaan profesi Adapun berkas yang divalidasi tersebut yaitu 1 SK Tim TPP 2 Peraturan Kepala Daerah Perkada tentang TPP 3 Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022 4 Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB terkait hasil evaluasi jabatan pemda 5 Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya 6 Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar 7 Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya sam dom jpnn nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait